Bisnis.com, JAKARTA – Serikat pekerja mengungkapkan masih banyak perusahaan sandang yang gagal memenuhi kewajibannya terhadap pekerja korban perburuhan.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) mengumumkan hampir seluruh perusahaan tekstil Tanah Air gulung tikar karena merumahkan pekerjanya. Sejak awal tahun ini, setidaknya 6 pabrik telah ditutup dan 11.000 pekerja terkena PHK.
Sekretaris DPD FKSPN Bandung dan Penasihat Hukum Harlan mengatakan, pihaknya hanya meminta agar perusahaan memberikan kompensasi sesuai aturan terkait bagi pekerja kontrak (PKWT) mengacu pada PP 35/2021 dan bagi pekerja tetap 35/2021. UU Cipta Kerja.
“Untuk pekerja kontrak (PKWT), kami meminta kompensasi sesuai dengan dokumen PP 35/2022. Untuk pekerja yang memenuhi syarat, kami meminta pembayaran gaji dan bonus purna bakti, sesuai dengan selesainya pekerjaan,” kata Harlan. .Bisnis, seperti dilansir Kamis (10/7/2024).
Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 menyebutkan, apabila perusahaan memberhentikan pekerja kontrak, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau upah serta uang penggantian hak pekerja. kamu harus menerimanya.
Besaran imbalannya sedemikian rupa, jika PKWT berlanjut selama 12 bulan, maka dibayar 1 gaji. Sedangkan jika kurang dari 12 bulan, masa kerja dibagi 12 dan ditambah gaji 1.
Sebaliknya jika pegawai tetap harus membayar gaji, bonus, kompensasi hak kerja. Pegawai tetap yang masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapat gaji sebesar 1 bulan. Pegawai tetap yang telah bekerja selama 8 tahun berhak mendapat gaji paling banyak 9 bulan.
Banyak perusahaan tekstil yang mampu menyelesaikan proses mediasi di departemennya. Namun masih ada yang tidak bisa membayar hak tersebut hingga dibawa ke pengadilan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PPHI).
Bahkan yang sudah tiga bulan tidak menerima haknya sampai ke MA [Mahkamah Agung], hasil akhirnya di bawah 30%,” ujarnya.
Sementara itu, Harlan mencontohkan beberapa contoh perusahaan yang tidak bisa membayar dan sedang dalam tahap uji coba PPHI, yaitu PT Adetex, dan dalam waktu dekat akan dituntut, yaitu PT Alenatex.
Di sisi lain, Anda melihat banyak perusahaan tekstil yang masih berusaha bertahan tanpa mengurangi pelayanannya, mulai dari memulangkan pekerjanya, mengurangi jam kerja hingga berdampak pada produktivitas dan upah karyawan.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel