Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap perkembangan pemberitahuan yang dikirimkan ke 42 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengindikasikan adanya praktik perjudian online. Peringatan ini mendapat keberatan karena PSE merasa tidak mempromosikan perjudian online karena beberapa di antaranya belum beroperasi tetapi telah diberitahu.
Pada 10 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bukti penggunaan jasa 42 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Layanan Pembayaran (PSP) untuk aktivitas perjudian, termasuk perjudian online.
Sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PR) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bagian pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan PJP.