Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Maspion Tbk. (BMAS) sedang mempertimbangkan opsi lain untuk memenuhi jumlah saham bebas minimal 7,5% di Bursa Efek Indonesia. Sementara BMAS mencatat free float masih di angka 1,56%.

Sekadar informasi, BMAS resmi tercatat pada 11 Juli 2013. Menurut bisnis RTI, per 30 September 2024, Kasikorn Vision Financial Company Pte. Ltd menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 14,68 miliar saham atau 81,1%.

Selain itu, PT Alim Investindo memiliki 2,51 miliar saham atau sekitar 13,89%, Kasikornbank Public Company Limited memiliki 443,9 juta saham atau 2,45%, disusul PT Kasikorn Vision Financial Indonesia sebanyak 181,02 juta saham atau 1% persen. Saat ini porsi masyarakat sebanyak 281 juta atau sekitar 1,56%.

Salah satu caranya adalah dengan menyimpang dari pemegang saham pengendali atau mencari mitra usaha dengan entitas yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham Perseroan, kata manajemen dalam keterangannya, Selasa (22 Oktober 2024). 

Dalam hal ini manajemen menyatakan bahwa perseroan memahami bahwa perseroan diberikan waktu paling lama dua tahun untuk memenuhi ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa No. I-A dimulai sejak Penawaran Wajib atau MTO selesai pada tanggal 12 April 2023 yaitu sampai dengan tanggal 12 April 2025.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan batas waktu yang mewajibkan emiten memiliki minimal 50 juta saham dan 7,5% saham free float. Peraturan tersebut tertuang dalam perubahan UU No. I-A tentang akuntansi saham dan hak jika hak hak hak cipta. Selain itu, jika emiten tidak memenuhi syarat tersebut, ada risiko sahamnya dikeluarkan dari daftar IDKS. 

Saham free float adalah saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Selain itu, saham yang bebas likuid tidak termasuk saham pengendali dan mitra, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukan merupakan saham hasil akuisisi atau saham. 

Namun aturan ini memperbolehkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham dapat digolongkan sebagai pemegang saham bebas likuid, namun dengan ketentuan kepemilikannya dalam bentuk penyertaan dengan investor saham publik sebagai penerima manfaat.

Lihat artikel dan cerita lainnya di Google Berita dan VA Channel