Bisnis.com, JAKARTA – Pangsa kredit bermasalah (NPL), termasuk kredit macet, meningkat di Bank Sumber Daya Manusia (BPR). Apalagi setelah kebijakan perpanjangan kredit Covid-19 berakhir pada Maret 2024.

Berdasarkan statistik Bank Indonesia yang baru-baru ini dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL BPR mencapai 11,2% pada April 2024 atau pasca restrukturisasi kredit Covid-19. NPL BPR mengalami kenaikan sebesar 10,7% per April 2024 dibandingkan bulan sebelumnya atau Maret 2024.

Sedangkan periode yang sama tahun lalu atau April 2023, NPL BPR masih berada di angka 8,97%.

Khusus kredit macet, nilai BPR mencapai Rp 10,64 triliun hingga April 2024, meningkat Rp 10,27 triliun dibandingkan bulan sebelumnya atau Maret 2024. 

Sedangkan nilai kredit macet BPR meningkat 33,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau April 2024 mencapai Rp7,94 triliun. 

Ketua Umum Persatuan Bank Ekonomi Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedi Alamsah mengatakan kualitas kredit menjadi fokus perusahaan BPR saat ini. “Nilai [NPL] saat ini berada di atas batas yang ditetapkan regulator, sehingga perlu upaya bersama dari seluruh jajaran perseroan untuk terus meningkatkan kinerja penyaluran kredit atas dan bawah,” kata Tedi dari Bisnis. . terkadang Lalu.

Sementara itu, penyebab kenaikan rasio NPL adalah karena telah selesainya reformasi kredit Covid-19. “Rasio NPL semakin meningkat seiring berakhirnya masa credit holiday,” kata Tedi.

Terkait kredit nonkomersial di BPR, mantan Direktur Pengawasan Perbankan OJK Diane Ediana Ray mengatakan, BPR harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai lembaga perantara yang menjalankan usaha menghimpun dan menyalurkan uang ke tangan masyarakat. . 

Bank harus mempunyai kebijakan pemberian kredit, pemeriksaan kualitas kredit, serta pemeriksaan pengalaman dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan staf bagian perkreditan untuk menjaga kualitas kredit.

Untuk mendukung kualitas kredit BPR, POJK OJK no. Tentang Kualitas Aset Human Capital Bank 1 Oktober 2024. Undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari POJK-POJK sebelumnya. 

Prinsip-prinsip tersebut sekaligus menjadi analisa permasalahan kredit BPR dan solusinya pasca pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini konsisten dengan standar terbaru dan memperbarui standar berdasarkan standar.

“BPR hendaknya memastikan pengelolaan aset, khususnya aset produktif berbasis kredit, dilakukan dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, terakhir kali.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA