Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi digital memperkirakan praktik penjualan kembali layanan Internet ilegal atau RT/RW Net ilegal semakin meningkat di pedesaan seiring masuknya Starlink ke Indonesia pada tahun ini. Kehadiran Starlink belum tentu meningkatkan peringkat kecepatan internet Indonesia secara global.

Indonesia menempati peringkat 103 dalam kecepatan internet seluler dan peringkat 128 dalam kecepatan fixed broadband pada kuartal pertama tahun 2024. Karena peringkat internet dihitung berdasarkan kecepatan rata-rata pengguna, kehadiran Starlink tidak serta merta berdampak pada peningkatan peringkat Indonesia.

Starlink bisa menyediakan internet tanpa kendala, namun karena harganya yang mahal kemungkinan besar jumlah penggunanya akan sedikit atau masih sedikit jika dibandingkan dengan total pengguna internet di Indonesia yang berjumlah lebih dari 200 juta.

Selain itu, Ketua Masyarakat Pemberdayaan Digital Indonesia (Idiec) Tesar Sandikapura juga mengatakan satelit Starlink dapat mengancam penyedia layanan Internet atau Internet Service Provider (ISP) dan menjadi “domain” praktik ilegal di RT/RW Net. khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan paling terpencil (3T)

“Jaring RT/RW banyak yang nantinya menjadi ilegal. “Dia hanya perlu melihat langit karena tidak memerlukan kabel, dia bisa mengakses internet langsung dari mana pun dia mau, tinggal mencari pasar, mencari pengguna,” kata Tessar saat dihubungi Bisnis, Jumat. (10.5.2024).

Alhasil, Tesar mengatakan, praktik ilegal yang dilakukan RT/RW Net diprediksi akan semakin meningkat dengan adanya Starlink. “Banyak, karena kendali kita lemah.” “Itu sangat efektif,” katanya.

Mengingat harga berlangganan Starlink mulai dari Rp750.000 per bulan, prediksi meningkatnya prevalensi praktik ilegal di RT/RW Net bukan tanpa alasan. Menurut Tesar, pembelian Starlink di pedesaan akan sulit dilakukan karena harganya yang relatif mahal.

“Kalau RT/RW Net Ilegal membantu, bisa [berlangganan Starlink]. “Jaringan RT/RW Ilegal semakin berkembang di pedesaan, mungkin ada potensi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan praktik hukum RT/RW Net.

General Manager Cominfo Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Wayan Tony Supriyanto mengatakan, pihaknya menindak 150 operator ilegal pada tahun 2023. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mempunyai kantor di Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi disosialisasikan di lima tempat, antara lain Yogyakarta (pada bulan Februari – Maret 2024) dan Banten (April 2024).

Intinya semua ISP harus mematuhi ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi, dan pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi administratif. Kami berharap seluruh operator ISP secara sinergis dan bersama-sama melakukan upaya yang membantu mencegah dan mengurangi aktivitas ilegal,” kata Wayan kepada Bisnis

Saki H. Bramono, Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, mengatakan Telkomsel mendukung pemerintah dalam mengambil langkah tegas dan efektif, termasuk tindakan hukum yang diperlukan.

Menurut Saki, untuk menyelamatkan sektor telekomunikasi, pemerintah perlu menerapkan prinsip same level playing field kepada perusahaan atau individu yang menjual kembali layanan Internet ilegal seperti layanan RT/RW Net.

“Tanpa adanya level playing field, RT/RW Net dapat menghambat pertumbuhan dan merugikan industri telekomunikasi,” kata Saki kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, Head of External Communications XL Axiata Henry Vijayanto mengatakan pihaknya sangat mendukung tekad dan upaya pemerintah untuk melarang dan menertibkan praktik penjualan kembali layanan Internet secara ilegal kepada pelanggan atau RT/RW Net.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel