Bisnis.com, JAKARTA- Pemenuhan standar emisi Euro 4 untuk solar dan sejenisnya ditunda karena bahan bakarnya baru tersedia pada tahun 2027. Meski mesin bensin harus menggunakan Euro 4 pada tahun 2018, mesin diesel pada tahun 2022.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK no. 20/Setjen/Kum.1/3/2017, tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Gas Buang Kendaraan Baru Golongan M, N dan O.
Bab 8 undang-undang tersebut menyatakan bahwa standar emisi Euro4 harus dipatuhi dalam waktu 1 tahun 6 bulan sejak berlakunya kendaraan berbahan bakar gas, CNG, dan LPG. Sedangkan untuk mobil yang menggunakan mesin diesel, dalam jangka waktu 4 tahun setelah masuk kerangka peraturan.
Namun ketersediaan bahan bakar yang memenuhi standar emisi Euro 4 masih terbatas. Bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya bisa menjamin minyak hingga tahun 2027.
Ketersediaan Euro 4 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak Solar yang Tersedia di Dalam Negeri. pasar.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa Pelaku Usaha pemegang izin pengelolaan minyak dan gas bumi wajib mengajukan perubahan pabrik pengolahan untuk memenuhi kandungan sulfur pada bahan bakar solar dengan batasan 0,005% m/m yaitu setara dengan 50 ppm (menurut Euro 4). yang akan dilaksanakan mulai 1 Desember 2027.
Dalam rencana awal, kewajiban ini dibayar pada tahun 2026. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar diesel Euro 4 menjadi terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan para petinggi industri mobil sudah mengindikasikan siap memenuhi standar emisi Euro4 bila diperlukan.
Mobil yang dijual di Indonesia harus memenuhi standar emisi Euro4 untuk bensin mulai tahun 2018, sedangkan solar harus tersedia pada April 2022.
“Tidak ada gunanya memiliki mobil bagus tanpa bahan bakar. “Tayangannya jelek,” ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Menurut dia, produsen mobil siap memenuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah. Namun sebaiknya mengikuti model 2+4, artinya dua tahun untuk mobil yang belum diproduksi dan 4 tahun untuk mobil yang sudah ada di pasaran.
Pasalnya, pemasok mobil juga membutuhkan waktu untuk memperbarui produknya sesuai standar emisi yang berlaku.
“Kami siap mesin Euro4 dan lain-lain asalkan bahan bakarnya tersedia dan tersedia di seluruh Indonesia. Bukan di kota-kota besar,” jelasnya.
Lihat berita dan berita lainnya di Google Berita dan saluran WA