Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buka suara soal emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit atau pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang. 

Presiden KSPI dan Partai Buruh Saeed Iqbal angkat bicara mengenai nasib ribuan karyawan Sritex yang akan di-PHK setelah perusahaannya dinyatakan pailit.

Namun, dia mengatakan, PHK yang dialami pekerja Sritex bukan karena masalah gaji, melainkan karena perusahaan kesulitan membayar utangnya. 

“Sritex bangkrut, termasuk 52.000 [karyawannya] yang di PHK, bukan karena gaji. Mereka bangkrut karena tidak mampu membayar utangnya. . ini [karyawan] tidak memberi,” kata Iqbal saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, Sritex nantinya akan menunda pembayaran gaji karyawan meski perusahaan tidak mampu membayar gaji tersebut.

“Dia tunda gajinya dan tidak bayar. Jadi perusahaannya tutup. Katanya rencananya puluhan ribu, tapi bertahap,” ujarnya.

Ia juga mengancam akan melakukan proses pidana jika emiten tekstil itu tidak memberikan pesangon kepada karyawannya.

“Kalau [Sritex] tidak membayar pesangon, akan kami proses secara hukum. Kalau tidak bayar pesangon, akan divonis satu tahun,” tegasnya.

Ia juga meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak melindungi perusahaan yang tidak membayar pesangon kepada karyawannya.

“Saya ingatkan pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Tenaga Kerja tidak membelanya. ‘Jangan membela kejahatan,'” imbuhnya.

Diketahui, pemohon yaitu PT Indo Bharat District telah mengusulkan penghentian perjanjian dengan tergugat karena tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran.

Sedangkan yang menjadi responden tidak hanya Sritex, namun juga anak perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Indo Bharat meminta Pengadilan Negeri Niaga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tentang Pengesahan Rencana Perdamaian tanggal 25 Januari 2022 (persetujuan). 

“PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi putusan terbaru.

Pengadilan Negeri Semarang Niaga juga menyatakan tergugat telah melanggar kewajiban membayar kepada pemohon berdasarkan putusan afirmatif tertanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan catatan perusahaan, pada Juni 2024, SRIL mengungkap beban berat yang dihadapi perusahaan sejak pandemi akibat tekanan pasar dalam negeri dan gencarnya produk tekstil impor. Selain itu, pasar ekspor masih mengalami tekanan akibat konflik geopolitik global.

Presiden SRIL Ayvan Kurniawan Lukminto mengatakan, akibat situasi ini, perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksi dan efisiensi karyawan.

Perusahaan juga mengalami penurunan kinerja sejak awal pandemi. “Kami berharap dari pihak kami bahwa dengan kebijakan pemerintah mengenai masuknya produk impor, produsen dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor yang banyak beredar di pasaran,” kata Ayvan l ‘SRIL dalam pameran publik. , Selasa (25/6/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA