Bisnis.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menkar) Yasirli menilai keputusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. Krisis di (SRIL) dan banyak anak perusahaannya terjadi karena manajemen tidak mampu memitigasi risiko.
Hal itu diungkapkan Yasirli menanggapi beberapa pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI terkait pernyataan pailit Sritex dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
“Dari yang saya baca, itu kelalaian manajemen dalam mengurangi risiko,” kata Yasirli, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, kelalaian tersebut terjadi karena manajemen menilai risiko yang dihadapi hanyalah masalah kecil. Padahal, jika tidak ditangani dengan baik, permasalahan yang ada bisa berdampak fatal bagi perusahaan.
“Jadi (perusahaan) asal-asalan, seolah-olah itu masalah kecil, tapi ternyata bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Namun, Yasirli mengatakan pemerintah akan mengambil langkah untuk menyelamatkan Sritex. Selasa (30/10/2024), Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sumber Daya Manusia Yasirli, dan Bea Cukai Istana Negara.
Yasirli mengungkapkan, pemerintah akan membantu menyelamatkan Sritex melalui serangkaian upaya, misalnya mempercepat mediasi kuratorial dengan manajemen perusahaan dan melonggarkan berbagai regulasi.
Ia juga mengatakan langkah pengamanan telah dilakukan untuk menghindari pemecatan (PHK) selama proses banding. “Kami ingin tidak ada PHK selama banding masih menunggu,” ujarnya.
Belajar dari kasus Sritex, dia berharap semua perusahaan memiliki manajemen risiko yang kuat. “Kami berharap semua perusahaan memiliki manajemen risiko yang kuat,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wammenkar) Emmanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi Shritex pada Senin (28/10/2024). Dalam kunjungannya, Noel mengatakan kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) meyakinkan para pekerja dan manajemen mengenai masa depan Sritex.
Sesuai arahan Presiden Prabowo, Noel berharap tidak ada PHK di Sritex. “Alhamdulillah pemerintah meyakinkan kami bahwa tampaknya ada semacam tabu yang mengatasnamakan PHK,” katanya.
Berdasarkan catatan dunia usaha, Sritex resmi dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang Niaga pada Senin (21/10/2024).
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perjanjian dengan tergugat karena gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.
Kementerian Tenaga Kerja sudah mengimbau perusahaan untuk tidak memberhentikan karyawannya hingga keputusan akhir diambil. Himbauan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Jaminan Sosial, Pembinaan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
“Kementerian Tenaga Kerja telah meminta PT Shritex dan anak perusahaannya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk tidak terburu-buru memberhentikan karyawannya hingga diperoleh keputusan bulat atau diterimanya permohonan kasasi dari Mahkamah Agung. jangan datang,” kata Indah kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Kementerian juga meminta emiten tekstil Shritex dan anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji/gaji.
Menyusul penetapan tersebut, Indah menghimbau kepada seluruh pihak baik pengelola maupun serikat pekerja di Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kompatibilitas perusahaan, serta segera menentukan langkah strategis dan solusi bagi kedua belah pihak.
“Mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan berorientasi pada solusi,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA