Bisnis.com, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinilai tidak mungkin memenangkan banding atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang.
Gugatan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tentang pembatalan perjanjian perpanjangan kewajiban pembayaran pinjaman (PKPU) terhadap Shritex Group, perusahaan pemohon, PT Indo Bharat Rayon Company.
Pakar hukum bisnis dan industri Frank Alexander Hutape mengatakan, untuk memenangkan banding atas keputusan tersebut, Siritex harus memiliki bukti nyata bahwa perusahaan tersebut tidak lalai atau memiliki utang macet.
Frank Le Bisnis Selasa (29/10/2010) “Dalam hal ini walaupun kecil kemungkinannya, namun upaya banding diajukan bukan dari segi hukum, melainkan dari segi kemanusiaan dan kepentingan umum” 2024)
Dia mencontohkan, sebuah perusahaan menerima permohonan pailit dengan alasan mengejar kepentingan kemanusiaan, kepentingan umum, dan bukan mencari keuntungan.
Sedangkan perkara yang dimaksud telah diputus melalui Keputusan Pengadilan Tinggi (MA) Nomor 1262 K.D. Sus-Pilot/2022 menggugat Yayasan Rumah Sakit Karsa karena pailit. Namun kebangkrutan tersebut dibatalkan karena alasan kemanusiaan.
“Jadi pelanggaran itu boleh atau tidak? Hukum formalnya boleh. Tapi kalau memang ada kesalahan pemeriksaan di pengadilan negeri, itu persoalan hukum,” ujarnya.
Dalam kasus Shretex, Frank menyatakan ada tiga solusi atau jalan keluar dari penyelesaian kebangkrutan. Pertama, sidang dapat dikabulkan jika ada alasan non-hukum seperti masalah kemanusiaan, kepentingan umum dan bukan untuk mencari keuntungan.
Solusi kedua adalah Siritex tetap bangkrut dan menyita aset perusahaan sebagai pemberi pinjaman pilihan untuk membayar klaim hipotek karyawannya.
“Pegawai (kreditur) punya hak prioritas. Jadi uang harta pailit digunakan untuk membayar pesangon kepada karyawan, tapi tetap saja pailit karena menurut undang-undang yang ada hanyalah pengelolaan aset,” jelasnya.
Alternatif penyelesaian lain yang tidak memiliki payung hukum dan bukan merupakan pilihan adalah terkait dengan hak prerogatif presiden. Hak-hak tersebut antara lain suntikan dana pemerintah dan pembukaan kebangkrutan.
Namun, mengingat kelangsungan bisnis Shritex dan kondisi keuangan yang sulit saat ini, uang tersebut merupakan solusi sementara.
“Kalau mau, lakukan dengan benar dan mendapat persetujuan 100% dari kreditor. Persetujuan 100% dari kreditor itu kendala karena pemikiran mereka akan melanjutkan usulan perdamaian yang terhenti kemarin,” jelasnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel