Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memberlakukan import dumping anti dumping terhadap impor produk ubin keramik asal China. Bea masuk ini berlaku selama 5 tahun.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 2007/2013. 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dijelaskan pada 9 Oktober 2024 dan diumumkan pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini akan dilaksanakan dalam waktu 10 hari kerja sejak diterbitkan.

Salah satu alasan dilakukannya reformasi ini adalah Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) harus bekerja keras untuk menerapkan sistem perdagangan global.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Anti Dumping Indonesia, diketahui bahwa dumping terjadi terkait impor produk ubin keramik dari Republik Rakyat Tiongkok. Oleh karena itu, kerugian terjadi pada industri lokal dan telah terjalin hubungan sebab akibat antara dumping tersebut dengan kerugian yang dialami industri lokal, jelas Sri Mulyani dalam surat perintah tersebut, Jumat (17/10/2024).

Sekadar informasi, bea masuk antidumping sendiri merupakan pungutan pemerintah yang dikenakan terhadap barang dumping hingga menimbulkan kerugian.

Aturan baru tersebut mencakup 11 produk ubin keramik asal China yang dikenakan dumping impor. Rinciannya, 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.993 hingga 6907.40.92.

Kementerian Keuangan juga menetapkan 32 perusahaan dan sejumlah bea masuk antidumping, salah satunya Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd. yang telah dikenakan bea masuk dumping sebesar Rp14.324 untuk m2.

Selain itu, pengenaan bea masuk anti dumping merupakan tambahan dari bea masuk normal (khususnya negara pilihan) atau bea masuk pilihan berdasarkan perjanjian internasional atau kontrak yang ditandatangani.

“Jika ketentuan suatu perjanjian atau perjanjian internasional tidak dipenuhi, maka pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor dari negara-negara yang tercakup dalam perjanjian atau perjanjian internasional akan ditambah dengan ekspor yang berasal dari masyarakat [banyak pekerjaan,’ ‘ jelasnya.

Lebih rinci Kementerian Keuangan menjelaskan, besaran bea masuk antidumping berlaku untuk produk ubin keramik impor yang formulir pemberitahuan pabeannya memuat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelaksanaan bea masuk. Apabila bea masuk diselesaikan dengan menyampaikan pemberitahuan.

Sedangkan besaran dan nilai beanya ditentukan oleh kantor pabean tempat pendaftaran bea, dalam hal pengurusan bea tersebut tanpa menyampaikan pengumuman.

Juga untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan gudang tetap, atau kawasan ekonomi khusus. Oleh karena itu, hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dalam dan ke luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, gudang pabean, dan kawasan ekonomi khusus.

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel