Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang pendapatan umum.
Salah satu aturannya memuat ketentuan mengenai hak wajib pajak untuk mengurangi penyisihan piutang tak tertagih.
Saat ini, Wajib Pajak yang dimaksud dapat berupa bank umum, yang meliputi bank umum dan bank umum yang melakukan kegiatan komersial di bidang perkreditan atau penyaluran uang secara sah.
Setelah itu, ada pula wajib pajak yang mempunyai hak pilih terhadap wajib pajak badan. Tentunya wajib pajak yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar atau disahkan dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penerbitan Peraturan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, keakuratan dan kewajaran dalam menghitung biaya-biaya pembuatan penyisihan piutang tak tertagih, termasuk operasional perbankan dan badan usaha lain yang menyalurkan pinjaman, sewa, usaha pilihan, dan lain-lain.
Menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 74/2024, pembuatan penyisihan piutang tak tertagih merupakan biaya yang dihasilkan dari perhitungan nilai penyisihan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak ditambah penyisihan awal. untuk utang macet.
Selain itu, penyisihan piutang tak tertagih sendiri merupakan nilai tercatat penyisihan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah piutang tak tertagih tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pada tahun pajak berjalan.
Pasal ini memperbolehkan Wajib Pajak, seperti perbankan, untuk mengurangi penyisihan piutang tak tertagih dari penghasilan brutonya yang dihitung menurut prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, sepanjang tidak melebihi batas tertentu.
Kriteria tertentu saat ini digunakan untuk menentukan nilai cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 74/2024, nilai cadangan piutang tak tertagih dibentuk pada akhir tahun dan dihitung untuk setiap kelompok utang baik.
Kelompok penerima uang yang efektif meliputi kelompok penerima uang yang efektif menurut tingkatan (sistem), yaitu penerima pada tingkat baik; tidak bagus; dan buruk.
Saat ini, organisasi mutu lainnya menggunakan organisasi mutu berdasarkan kemasan. Grup ini berisi item yang termasuk dalam koleksi saat ini. perawatan khusus; tidak lancar; Ragu dan terjebak. Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK 74/2024, sarana yang menjadi dasar penghitungan nilai piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan tahunan pada akhir tahun. tahun pajak tahun pajak berjalan untuk pencatatan secara bertahap/sistematis atau pembukuan kredit dan/atau piutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan tahunan pada bagian akhir. untuk tahun pajak berjalan setelah dikurangi jumlah pinjaman, untuk barang-barang yang dipungut setelah penagihan utang.
Pengaturan telah dilakukan untuk mengurangi nilai pinjaman untuk akseptasi: imputasi nilai moneter berdasarkan persyaratan hukum dalam penagihan saat ini (dari bank umum, Pusat Kredit Ekspor Indonesia dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)); dengan kredit Mudah menilai dan/atau menerima dana berdasarkan aturan Syariah (untuk bank umum publik, simpan pinjam, lembaga keuangan mikro dan perusahaan pegadaian)
Sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK 74/2024, nilai pinjaman yang dihitung sebagai pengurang nilai buku adalah 100% dari nilai pinjaman likuid dan 75% dari nilai obligasi lainnya. Nilai jaminan ini tergantung pada nilai wajib pajak.
Dalam hal ini, apabila wajib pajak yang merupakan Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan kepada OJK, maka jumlah pinjaman tersebut akan digunakan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tahun anggaran 2024, berlaku ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri mengenai penghitungan besaran penyisihan piutang tak tertagih ini.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024,” bunyi Pasal 13, seperti dikutip Selasa (11 Mei 2024).
Khususnya, dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai Pasal 11 Keputusan Menteri Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemeliharaan Dana Tabungan, yang dianggap biaya yang dapat dikurangkan pada saat terjadinya, berlaku. yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 juncto perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pendirian atau Penyelenggaraan Rekening Tabungan dapat menarik apabila uangnya dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel