Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan mengumumkan realisasi utang pajak pemerintah (DTP) per 31 Desember 2023 mencapai Rp11.285.195.031.132 atau sekitar Rp11,29 triliun.
Merujuk pada laporan keuangan DJP tahun 2023, realisasi pajak DTP yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hampir mencapai 100% DIPA LK BUN BA senilai Rp999,07. 11.285.324.659.000.
Dalam penjelasannya, pemerintah rutin menawarkan fasilitas DTP untuk PPh DTP panas bumi dan SBN valas. Keduanya bernilai Rp3,48 triliun dan Rp5,11 triliun.
Pada tahun 2023 juga, pemerintah akan melakukan pembayaran tagihan program PC-PEN tahun 2021 dan 2022. Pembayaran tersebut baru dilakukan pada tahun 2023 karena pagu anggaran tahun 2021 dan 2022 tidak mencukupi.
Misalnya PPh Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pegawai yang dibayarkan pemerintah pada tahun 2021, PPnBM DTP kendaraan bermotor (2021 dan 2022), serta PPh DTP final untuk UMKM.
Lebih rincinya, nilai DTP PPh Pasal 21 sebesar Rp 505,13 miliar, nilai DTP final PPh jasa konstruksi sebesar Rp 124,8 juta, nilai DTP final PPh UMKM (2021) sebesar Rp 99,07 miliar. rupee dan PPN untuk layanan DTP non-vaksin. Nilai alat kesehatan (2021 dan 2022) sebesar Rp 462,7 miliar.
Kemudian, program PC-PEN akan membayar pajak DTP tertinggi untuk vaksin DTP termasuk PPN (2021 dan 2022) senilai Rp856,92 miliar dan perumahan DTP (2021 dan 2022) senilai Rp708,95 miliar.
Sedangkan PPnBM DTP (2021 dan 2022) kendaraan bermotor yang saat itu diberikan untuk mendongkrak daya beli sebesar Rp 65,15 miliar.
Namun DJP mencatat masih terdapat kredit pajak DTP tahun 2019-2020 dan 2023 yang baru dibayarkan pada 31 Desember 2023 senilai Rp 2,64 triliun.
Pada dasarnya Pajak DTP tersebut di atas ditentukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang diberlakukan setiap tahun pajak, pada saat menentukan objek pajak yang mendapat manfaat pajak.
Besaran kredit pajak DTP kemudian disusun dengan memperhatikan tagihan yang disampaikan unit Tingkat I Kementerian Keuangan lainnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memperkirakan belanja anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 362,5 triliun.
Diantaranya PPN dan PPnBN senilai Rp210,2 triliun, PPh senilai Rp129,8 triliun, pajak impor dan cukai senilai Rp21,4 triliun, sektor PBB P5 senilai Rp0,7 triliun, dan bea materai senilai Rp0,3 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel