Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan rencana aksi kepada Komisi XI DLR untuk meningkatkan indeks pajak atau koefisien pajak.
Namun, belum jelas apa yang akan menjadi bagian dari rencana aksi tersebut.
Janji itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DLR, Kamis (14 November 2024). Bendahara Negara kemudian ditanya mengenai strategi pemerintah menaikkan tarif pajak seperti yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani belum bisa langsung menanggapi permintaan anggota Komite XI DPR tersebut. Ia meminta waktu untuk menyusun rencana aksi kenaikan tarif pajak tahun 2025-2029.
“Nanti kami umumkan, pada kuartal pertama 2025.” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti membenarkan, strategi menaikkan tarif pajak di pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sedang berjalan.
“Saat ini sedang disusun action plan untuk menaikkan tarif pajak dalam waktu lima tahun,” kata Dwi kepada Bisnis, Kamis (14 November 2024).
Namun, dia belum bisa memastikan apa isi rencana aksi kenaikan tarif pajak tersebut. Isi rencana aksi mengenai tarif pajak 23%.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pengawas Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono mengatakan, isi rencana aksi kenaikan tarif pajak harusnya rinci.
Ia mencontohkan, harus ada informasi jenis pajak yang ingin dinaikkan secara bertahap setiap tahunnya. Ingatlah bahwa metode yang digunakan untuk mencapai tujuan ini harus dapat diakses.
Berdasarkan rincian rencana aksi di atas, dapat disimpulkan asumsi dasarnya optimis, realistis, atau pesimistis, jelas Prianto kepada Bisnis, Kamis (14 November 2024).
Di satu sisi, lanjutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan asumsi-asumsi yang terdapat dalam rencana aksi indikator perpajakan agar realistis. Namun, masyarakat dan para ahli mungkin melihatnya berbeda.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang sangat lumrah. Meski demikian, tegas Prianto, perbedaan pendapat inilah yang memungkinkan kita memperbaiki rencana aksi kenaikan tarif pajak.
Lebih lanjut dia menilai sudah sepantasnya kenaikan tarif pajak tahunan didistribusikan secara merata. Dengan demikian, tarif pajak target Anda akan lebih realistis.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini mencontohkan, jika tarif pajak saat ini adalah 10% dari PDB dan target lima tahun ke depan adalah 15%, maka kenaikan tahunannya adalah 1%.
“Jadi tahun 2024-2029 tarif pajaknya 10%, 11%, 12%, 13%, 14%, 15%,” kata Prianto.
Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesian Tax Analysis (CITA), melontarkan pernyataan berbeda. Menurut dia, rencana aksi kenaikan tarif pajak harus memuat besaran target dan kebijakan yang akan dilaksanakan.
Padahal, menurut Fajry, rencana aksi tersebut harusnya menekankan bahwa tidak hanya Kementerian Keuangan saja yang bertanggung jawab menaikkan tarif pajak, tapi juga kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, bahkan DĽR.
“Contohnya industrialisasi mempengaruhi tarif pajak. Sementara beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian yang bertanggung jawab dalam industrialisasi,” kata Fajry kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Terkait DPR, lanjutnya, kenaikan tarif pajak yang signifikan tidak bisa dicapai tanpa adanya perubahan undang-undang perpajakan. Menurut Fajry, DPR harus menginisiasi amandemen undang-undang perpajakan guna memperluas strategi kenaikan tarif pajak.
Singkatnya, dia melihat rencana aksi tersebut akan menentukan arah kebijakan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan DPR untuk menjamin transparansi sinergi atau harmonisasi peningkatan tarif pajak.
Selain itu, Fajry mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan target tarif pajak ke depan. Ia menilai, peningkatan jumlah target penerimaan pajak yang terlalu tinggi akan berdampak negatif secara tidak langsung terhadap pelaku ekonomi dan masyarakat.
“Akan lebih baik jika ini tidak menjadi rencana aksi yang sia-sia. Angka-angka dalam rencana aksi tersebut berasal dari penelitian mendalam dan database yang solid,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel