Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemerintah tengah menggodok rencana insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi eksportir yang menyimpan pendapatan ekspornya dalam mata uang asing (DHE) pada instrumen deposito.

Salah satunya adalah instrumen seperti term deposit (TD) valas milik Bank Indonesia (BI) atau surat promes yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“DHE SDA untuk pelaksanaan Pemerintah. 36/2023, saat ini sedang disusun proyek PP tentang manfaat perpajakan DHE SDA, termasuk perluasan jangkauan instrumen moneter dan keuangan yang dapat menerima manfaat PPh,” ujarnya, Jumat (20/5/2024).

Insentif ini terutama terkait dengan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 12123/2015, 13131/2000 tentang pajak penghasilan atas deposito dan tabungan serta bunga atas sertifikat pemerintah Indonesia.

Dalam PP no. 123/2015, besaran insentif PPh diatur, namun utamanya untuk bunga deposito valas. 7 alat DHE belum diterjemahkan secara khusus (4 akun khusus + 3 penggunaan).

Sedangkan BI saat ini memiliki empat alat penyebaran DHE. Pertama, rekening khusus DHE SDA mata uang asing (valas). Kedua, instrumen perbankan berupa simpanan valas.

Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI berupa surat utang dalam mata uang asing. Keempat, Instrumen Bank Indonesia adalah deposito berjangka untuk standar transaksi pasar terbuka valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga dapat disematkan pada instrumen lain yang ditetapkan BI.

Rencana untuk memperluas cakupan alat insentif telah dibahas sejak Agustus tahun lalu. Namun hingga saat ini, Sri Mulyani mengatakan aturan tersebut masih dalam proses administratif.

“RPP ini sedang ditentukan secara administratif, dan insentif PPh DHE yang ada sudah bisa dimanfaatkan oleh eksportir,” ujarnya.

Berdasarkan PP Nomor 123 Tahun 2015 juga disebutkan bahwa semakin lama DHE disimpan, maka tarif PPh akan mencapai 0% jika jangka waktu penyimpanan lebih dari 6 bulan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel