Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan dan kebijakan yang rumit membuat Indonesia sulit keluar dari apa yang disebut sebagai jebakan pendapatan menengah.

Sri Mulyani menjelaskan, visi Indonesia Emas menetapkan bahwa Indonesia akan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045. Sesuai visi Indonesia Emas, negara-negara berpendapatan tinggi harus memiliki pendapatan per kapita lebih dari US$26.200 pada tahun 2045.

Persoalannya, pendapatan per kapita Indonesia hanya 4.806 dolar AS pada tahun 2023. Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta berbagai kendala yang menjadikan Indonesia sebagai negara berpendapatan tinggi harus diatasi.

“Income trap biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang mempersulit perekonomian dan menambah beban masyarakat,” jelasnya dalam Rakornas P2DD di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/ 23/2024).

Bendahara Negara menjelaskan, salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan regulasi yang rumit adalah dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah (UU HKPD).

Sri Mulyani mengatakan UU HKPD menyelaraskan belanja pemerintah pusat dengan belanja pemerintah daerah. Dengan begitu, lanjutnya, UU HKPD membuat kebijakan keuangan pusat dan daerah menjadi sinergis, sehingga diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi.

“Karena kalau rencana nasionalnya adalah ketahanan pangan, ketahanan energi, pengurangan penghematan, maka itu juga harus dikoordinasikan di berbagai wilayah di negara ini. Dan dari rencana itu muncul kegiatan-kegiatan, lalu catatan atau catatan produksi atau hasilnya,” tuturnya. .

Selain itu, ia juga mengingatkan agar UU HKPD mengikutsertakan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan tax power pemerintah daerah, seperti penguatan pajak daerah dengan menganalisis potensi pendapatan daerah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sri Mulyani mengaku pemerintah pusat juga melakukan intervensi terhadap kebijakan fiskal daerah, seperti pajak kendaraan dan pajak angkutan kendaraan.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga melakukan intervensi dengan mengenakan pajak. Menurut Sri Mulyani, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan modernisasi administrasi perpajakan dengan melakukan digitalisasi daerah.

“Digitalisasi yang diterapkan saat ini merupakan bagian dari terus meningkatkan kemampuan dalam hal modernisasi, baik dari sisi proses bisnis maupun infrastruktur manajemen,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel