Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Bea Keluar.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur besaran bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk yang berasal dari pengolahan mineral logam.

Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk mendorong kebijakan lanjutan bagi industri mineral logam dalam negeri serta menyederhanakan ketentuan penetapan barang ekspor yang kena bea keluar dan tarif bea keluar.

Pemerintah menilai aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022 yang telah beberapa kali diubah, terakhir PMK Nomor 71 Tahun 2023, perlu diganti.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 ayat 5 PP No. Sesuai dengan PMK No.55 Tahun 2008 tentang Pengenaan bea keluar atas barang ekspor perlu ditetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” demikian bunyi justifikasi dari PMK Nomor 38 Tahun 2024, dikutip Rabu (2024). -05-06).

Jika dirinci, bea keluar ini menetapkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga ≥ 15% Cu sebesar 7,5%, serta konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) ≥ 50% Fe dan (Al2O3+ SiO2) ≥ 10% sebesar 5%.

Selain itu, tarif bea keluar untuk konsentrat timbal ≥ 56% Pb juga ditetapkan sebesar 5%, dan konsentrat seng ≥ 51% Zn sebesar 5%.

Diketahui, pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif berbeda-beda tergantung progres pembangunan smelter yang terbagi dalam tiga tahap.

Terdapat pula perbedaan penerapan tarif yang terbagi menjadi dua periode, yaitu periode hingga 31 Desember 2023 dan periode 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Misalnya pada periode sampai dengan 31 Desember 2023, tarif konsentrat tembaga dengan kandungan Cu ≥ 15% ditetapkan sebesar 10% untuk tahap I, dan 7,5% untuk tahap II. langkah dan 5% untuk III.

Sedangkan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, tarif barang ini ditetapkan sebesar 15% untuk Tahap I, 10% untuk Tahap II, dan 7,5% untuk Tahap III. Sementara itu, PMK No. 38/2024 telah disetujui pada 31 Mei 2024 dan akan diterbitkan pada 3 Juni 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel