Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan keputusan pengenaan bea masuk (IMT) atau jaminan terhadap impor produk tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. 

Sementara kebijakan proteksinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38. 48/2024 dan PMK Nomor 49/2024 mulai berlaku 3 hari kerja setelah diterbitkan pada hari ini, Selasa (8 Juni 2024). 

Pengamanan dalam beleid ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk hasil investigasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat impor kain, karpet, dan produk dalam jumlah besar. tekstil lainnya untuk penutup lantai. 

“Bea masuk yang aman dikenakan terhadap impor produk tekstil dari semua negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” bunyi Pasal 3 ayat 1. Namun, beberapa negara tidak melakukan impor tekstil. 

Sementara itu, langkah protektif terhadap impor kain sudah ditawarkan pengusaha 2 tahun lalu. Sebelumnya, BMTP kain berlaku hingga September 2022. Tarif perlindungan dan nilai pabean ditentukan oleh pihak bea cukai.

Bea masuk untuk segmen kain tenun katun yang mencakup 26 item tarif akan ditetapkan antara Rp1.657 hingga Rp10.261 per meter pada tahun pertama untuk jangka waktu 1 tahun sejak berlakunya aturan baru ini. Namun akan disesuaikan lagi pada tahun-tahun berikutnya. 

Untuk segmen kain tenun benang sintetis dan buatan, tarif bea masuknya berkisar antara Rp1.507 hingga Rp5.131 per meter dalam jangka waktu 1 tahun penerapannya. Untuk segmen kain stapel fiber sintetis dan buatan, BMTP berkisar antara Rp 1.382 hingga Rp 6.413 per meter. 

Sedangkan tarif bea masuk untuk kain tulle dan kain renda lainnya seperti kain renda dan bermotif bervariasi antara Rp 6.414 hingga Rp 25.648 per meter. Sedangkan bea masuk untuk segmen pakaian rajut atau kain terkait mulai dari Rp 8.285 hingga Rp 25.655 per meter. 

Selain itu, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Karpet BMTP dan Tekstil Penutup Lainnya disebutkan bahwa penetapan bea masuk atas barang impor dilakukan berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional.  

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel