Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rasio pajak terhadap PDB atau tax to GDP Ratio telah mencapai 10,02% hingga akhir Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie yang mempertanyakan posisi rasio pajak terhadap PDB Indonesia di tengah penurunan pendapatan negara.
“Rasio pajak saat ini sebesar 10,02% sesuai proyeksi PDB,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Melihat kinerja tersebut, masih sesuai target pemerintah pada tahun ini sebesar 9,92% hingga 10,2%.
Merujuk data APBN kita edisi November 2024 yang menjelaskan realisasi belanja dan pendapatan hingga akhir Oktober, pendapatan negara mencapai 80,2% atau setara Rp 2.247,5 triliun dibandingkan target Rp 2.802,3 triliun.
Penerimaan pajak mencapai Rp1.517,5 triliun atau kontraksi 0,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh nonmigas senilai Rp810,76 triliun atau setara 76,24% dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi pajak di luar migas mengalami penurunan sebesar 0,44%.
Kemudian dengan asumsi PPN dan PPnBM bernilai Rp620,42 triliun atau setara 76,47% dari target. Secara tahunan, angka ini meningkat sebesar 7,87%.
Kemudian, setoran PBB dan pajak lainnya senilai Rp32,65 triliun atau setara 86,52% dari target. Secara tahunan, realisasi ini meningkat sebesar 12,81%. Terakhir, PPh migas mencapai Rp53,70 triliun atau setara 70,31% dari target. Secara tahunan, angka tersebut turun cukup drastis yakni -8,97%.
Sedangkan angka tax ratio yang dilansir Sri Mulyani berbeda-beda berdasarkan hasil perhitungan perusahaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bisnis, produk domestik bruto (PBD) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 16.463,7 triliun hingga kuartal III 2024 atau periode Januari-September 2024.
Sedangkan realisasi penerimaan perpajakan berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp1.561,52 triliun. Rinciannya, penerimaan perpajakan sebesar Rp1.354,82 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp206,7 triliun.
Jika penerimaan pajak dibagi PDB, diperoleh tax rasio (dalam arti luas) per triwulan III/2024 yaitu 9,48%. Angka tersebut akan semakin kecil jika tidak diikutsertakan dalam penerimaan bea dan cukai (tax rasio dalam arti sempit) yaitu hanya 8,22%.
Meski demikian, Sri Mulyani belum memproyeksikan rasio pajak yang akan dicapai pemerintah. Sebab, penerimaan pajak tahun ini saja diyakini tidak akan mencapai target.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel