Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menambah kewenangan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi aktivitas penipuan guna menghindari kewajiban memberikan informasi keuangan.
Perpanjangan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47 Tahun 2024 tentang Akses Informasi Keuangan yang ditandatangani Sri Mulyani dan diumumkan pada Selasa (8/6/2024).
Dalam aturan lama, PMK Pasal 2 (1) No. Tanggal 70/2017, kewenangan utama Direktur Jenderal Pajak adalah memperoleh akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lain dan/atau lembaga lain.
Namun aturan baru tersebut kini memperluas kewenangan Direktur Jenderal Pajak. PMK 47 Tahun 2024 No. Pasal 30 ayat 3 menyatakan:
Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang sebagai berikut:
A. mendefinisikan perjanjian dan/atau praktik sebagai perjanjian dan/atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur akses terhadap informasi keuangan untuk keperluan perpajakan; Dan
B. untuk memperoleh informasi keuangan mengenai perjanjian dan/atau tata cara sebagaimana dimaksud pada huruf a), termasuk keterangan dan/atau keterangan lainnya.
Artinya, selain dapat mengakses informasi keuangan LJK, Dirjen Pajak kini juga dapat mengidentifikasi aktivitas penipuan LJK non-perusahaan dalam memberikan akses informasi keuangannya.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak juga dapat meminta LJK atau organisasi lain untuk mengklarifikasi jika terdapat tanda-tanda pelanggaran terkait kepatuhan terhadap ketentuan penyampaian laporan keuangan.
Kemudian, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan teguran tertulis apabila tidak ada penjelasan atau tidak memenuhi ketentuan, paling lama 14 hari setelah menerima permintaan klarifikasi. Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan.
Sehubungan dengan itu, telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan dan Perbendaharaan terbaru yang mengubah ketentuan pedoman teknis perolehan informasi keuangan untuk keperluan perpajakan.
Selanjutnya PMK No. UU 47/2024 bertujuan untuk memberikan keamanan hukum kepada LJC atau organisasi lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Selain itu, harus ada klausul anti-penghindaran dalam aturan pelaporan umum.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel