Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2025 senilai Rp 53,19 triliun. Pada saat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpisah dengan DPR untuk berangkat haji. 

Ketua komisi 

“Dengan mengucap alhamdulillahirobbil’alamin, kami menyetujui anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu [Rp 53,19 triliun] dengan baik,” ujarnya dalam rapat pengambilan keputusan RKA dan RKP tahun 2025 di Kementerian Keuangan, Selasa (11/1). 6/2024). 

Setelah Kahar menyetujui anggaran Kementerian Keuangan dengan pukulan palu, Sri Mulyani mengucapkan terima kasih dan memohon keberkahan karena akan berangkat ke Tanah Suci bulan ini untuk menunaikan ibadah haji. 

“Kami ucapkan terima kasih kepada pengurus, kami juga mohon maaf lahir dan batin karena besok kami berangkat ke Tanah Suci,” kata Sri Mulyani. 

Selain Sri Mulyani, Suryo Utomo, pejabat Kementerian Keuangan lainnya yang diketahui pernah berkunjung ke Tanah Suci adalah Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).  

Sementara itu, pemerintah, bukan hanya Kementerian Keuangan, dan DPR kini memasuki masa pembahasan anggaran APBN tahun 2025. 

Terkait pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2025, Sri Mulyani menjelaskan, terdiri dari rupiah murni senilai Rp42,78 triliun, pendapatan negara nonfiskal (PNBP) 21,76 miliar. Rp, subsidi 7,24 miliar IDR dan Badan Layanan Umum (BLU). ) Rp 10,37 triliun. 

Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan akan fokus pada lima program utama, yaitu kebijakan fiskal dan sektor keuangan, diplomasi dan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, analisis kebijakan fiskal dan sektor keuangan, komunikasi dan pendidikan, serta pemantauan dan evaluasi anggaran. kegiatan. , kondisi ekonomi dan keuangan. 

Jika dirinci berdasarkan fungsinya, pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2025 terdiri dari fungsi pelayanan publik sebesar Rp48,87 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp251,79 miliar. Rp dan fungsi pendidikan sebesar Rp 4,06 triliun.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel