Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau tindakan pengamanan terhadap impor tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif mengatakan industri dalam negeri bisa memanfaatkan peluang kebijakan ini untuk meningkatkan kualitasnya. 

“Kami menyambut baik penerapan BMTP. Kami berharap dengan adanya keputusan Menteri Keuangan dan penerapannya dapat meningkatkan daya saing produk TPT buatan dalam negeri,” kata Fabri kepada industri, Rabu Kementerian (7/ 7/). 8/2024). 

Fabrey menjelaskan, industri saat ini membutuhkan peralatan yang terbatas untuk menjaga daya saing industri lokal. Selain itu, di tengah situasi perekonomian global yang tidak menentu, banyak pedagang yang mengincar pasar Indonesia. 

Bahkan, ia meyakini semua barang impor tidak murah dan ke depan akan lebih murah. Negara-negara produsen tekstil juga akan meningkatkan impornya. 

Dikatakannya, saat ini barang impor itu murah, kalau kita bergantung pada barang impor dan mereka siap menaikkan harga barang impor, padahal kita sudah ketergantungan. 

Sementara di sisi konsumen, Kemenperin berharap masyarakat Indonesia mulai menyerap produk lokal sehingga industri bisa direvitalisasi. 

Sebelumnya, kebijakan konservasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024 yang mulai berlaku pada Selasa (6/8/2024) 3 hari kerja sejak tanggal pengumuman.  

Dalam beleid tersebut, upaya safeguard dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk hasil investigasi Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih banyak mengimpor tekstil, karpet, dan barang lainnya. Penutup lantai kain. 

Selain itu, perlindungan impor tekstil ini sempat diterapkan pada tahun 2020 namun terhenti pada tahun 2022. Pelaku usaha menuntut pengembalian BMTP sejak 2 tahun lalu. Biaya bea dan bea keamanan ditentukan oleh kantor pabean.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel