Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar pada semester II/2024 untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut ditujukan untuk pembelian rumah tapak dan apartemen.

“Untuk pajak yang dibayarkan pemerintah, guna memperlancar penjualan tanah dan apartemen, kami tambahkan anggarannya sebesar Rp 500 miliar,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Badan Anggaran DPR RI, dikutip Selasa (9/ 7/2024). ).

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan motivasinya adalah melanjutkan program DTP DTP perumahan yang valid hingga akhir tahun 2024.

“Estimasi nilai semester II setengah triliun dan itu dilanjutkan dengan PPN DTP 50%. “Sampai Juni lalu 100%, sekarang kita lanjutkan setengahnya,” ujarnya.

Febrio menjelaskan, anggaran sebesar Rp500 miliar akan disediakan untuk PPN DTP atas pembelian rumah sebanyak 10.000 unit pada semester II/2024.

“Sekitar 10.000 unit lebih untuk semester kedua. “Jadi itu yang kita harapkan juga bisa memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat kelas menengah,” jelasnya.

Febrio menambahkan, pihaknya juga diharapkan memberikan insentif DTP perumahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% pada tahun ini.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menaikkan PPN DTP 100% atas harga rumah dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar yang berlaku untuk pengalihan rumah antara 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2024.  

Sedangkan antara 1 Juli 2024 hingga akhir tahun ini, pemerintah hanya membayar 50% dari PPN yang terutang. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel