Business.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memecat mantan Direktur Bea dan Cukai Rahmadi Effendi Hutaheyan (REH) menyusul indikasi adanya konflik kepentingan terkait bisnis istrinya.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Herianto mengatakan, Bea Cukai melakukan peninjauan internal terhadap REH dan menemukan adanya konflik kepentingan yang melibatkan keluarga terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tersangka dibebastugaskan dari tugasnya, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (13 Mei 2024).
Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses peninjauan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas bea cukai tersebut diketahui memiliki transaksi bisnis dengan Vijanto Theerthasana melalui perusahaan istrinya Margaret Christina terkait ekspor impor pupuk di PT MCA sejak 2017.
Vijanto mendapat pinjaman Rp7 miliar dari Rahmadi dengan syarat istri Rahmadi menjadi komisaris utama dan pemegang saham 40%. Kasus Mantan Petugas Bea Cukai dan istrinya
Pengacara dari Eternity Global Lawfirm Andreas memberi pengarahan mengenai kerjasama tersebut, kliennya Vijanto mendapat ancaman dari REH dan istrinya terkait pinjaman uang.
“Tanggal 20 Oktober 2023, ucapan istrinya terlihat jelas dalam video di rumah klien kami, kalau tidak bayar saya akan ambil jalur hukum, ayah saya ketua hakim PN Jakarta, jangan main-main. Bersama keluarga,” jelas Andreas di Kementerian Keuangan, Senin (13 Mei 2024).
Berkat kejadian tersebut, pengacara Vijanto akhirnya mengungkap kejanggalan tersebut.
Salah satunya dari Laporan Harta Kekayaan REH Wali Negara (LHKPN) Tahun 2022 senilai Rp 6,39 miliar. Sedangkan bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.
“Ada satu hal lagi, kenapa REH datang ke rumah klien kita? Ini tentang perusahaan istrinya [REH bukan bagian dari perusahaan istrinya],” lanjut Andreas.
Sebaliknya, istri REH, Margaret, tercatat pertama kali dilaporkan Vijanto pada 6 November 2023 karena memalsukan laporan keuangan yang diduga perusahaan sedang kesulitan keuangan.
“Ini termasuk pemalsuan dokumen dengan memerintahkan informasi palsu untuk dimasukkan dalam dokumen resmi, serta pelanggaran seperti penipuan dan pencucian uang,” kata Margaret.
Sedangkan pada 13 Maret 2024, REH menerima panggilan dari Vijanto melalui kuasa hukumnya. Surat somasi itu ditujukan kepadanya, bukan kepada istrinya, Margaret, yang memintanya mencabut laporan Polda Metro.
Rahmadi mengaku sudah bertemu dengan kuasa hukum Vijantin, meski merasa somasi tersebut diberikan salah alamat. Dalam pertemuan tersebut, dia diminta memerintahkan istrinya untuk mencabut pesan tersebut tanpa syarat. Permintaan tersebut ditolak istri Rahmadi dan pemegang saham lainnya. Oleh karena itu, laporan polisi masih diproses penyidik Polda Metro Jaya.
“1 x Ada ancaman jika dalam waktu 24 jam tidak dicabut laporannya, maka mereka akan melaporkan saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lain yang terkait dengan LHKPN atas nama saya,” kata REH.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel