Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memulai penerapan pengecualian impor mesin dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024 yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2024 dan berlaku pada tanggal 4 Agustus 2024. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Undang-Undang Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Luar Negeri Atas Impor Produk Peralatan dan Bahan dicabut agar dapat digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.” , dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Sri Mulyani dalam tajuk rencana, dikutip Kamis (8/8/2024). 

Direktur Komunikasi dan Pelayanan Pelanggan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dengan memberikan kemudahan bagi dunia usaha dalam melakukan impor mesin dan material yang digunakan untuk mencegah kerusakan lingkungan. 

Ada banyak perubahan penting yang harus diwaspadai importir, antara lain perihal dan subjek penerimaan rumah, kehadiran pihak ketiga, dan persyaratan pengajuan rumah. 

Fasilitas meliputi peralatan, seperti peralatan, mesin dan perlengkapan, serta peralatan dan komponen untuk pemantauan, penanganan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu seluruh bahan fisik, biologi, dan/atau kimia yang digunakan untuk pemantauan, pengolahan, dan/atau pemanfaatan limbah.

“Saat ini perkara diterima oleh badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Nirwala. 

Saat ini yang dimaksud dengan badan hukum subjek adalah badan hukum yang kegiatannya menghasilkan limbah, misalnya produksi, usaha penghasil limbahnya, misalnya rumah sakit atau laboratorium, atau pelaksanaan limbah tertentu.

Nirwala juga mengatakan, impor peralatan dan/atau bahan di luar pabean atau melalui tempat pemasangan (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus dapat dilakukan oleh pihak ketiga. 

Dengan ketentuan perusahaan tidak dapat melakukan impor langsung sebagaimana ditentukan dalam perjanjian patungan atau perjanjian pembelian mesin dan/atau bahan.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, perusahaan atau kelompok lain harus mengajukan permohonan dengan rekomendasi pejabat setingkat paling rendah pada departemen tata usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Persyaratan pengajuan pembebasan bea masuk dapat dibaca langsung pada PMK Nomor 32 Tahun 2024 yang dapat dilihat pada tautan berikut:

Https://bit.ly/PMK32 Tahun2024. 

Untuk segala pertanyaan, importir dapat menghubungi Bea Cukai Bravo di telepon 1500225 atau Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

“Pembebasan pajak luar negeri merupakan upaya Bea dan Cukai dalam mendukung upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan kelestarian alam.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel