Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 jenis barang dari bea masuk dan/atau PPN atau PPN atas barang impor, sesuai aturan baru PMK no. 81/2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang peraturan perpajakan di bidang penyelenggaraan sistem administrasi perpajakan utama atau penyelenggaraan sistem utama perpajakan bersifat global. Total sudah ada 42 aturan perpajakan.

Namun peraturan tersebut belum bisa langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulian pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024, dikutip Selasa (5/11/2024).

Dalam sambutannya dijelaskan bahwa PMK 81/2024 diterbitkan untuk melaksanakan reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, responsif dan fleksibel. Dengan cara ini diharapkan penerimaan pajak semakin meningkat.

Disebutkan, PMK 81/2024 juga mengatur berbagai aturan perpajakan melalui lembaga pendaftaran wajib pajak, verifikasi pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan.

Berbagai jenis pengaturan perpajakan diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu yang diawasi adalah impor barang yang dibebaskan bea masuk dan PPN.

Total ada 19 jenis barang impor yang dibebaskan bea masuk dan pajak pertambahan nilai. Jumlah ini bertambah karena pada UU No. 17/2006 hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan dari pembayaran pajak.

Daftar 19 barang impor yang dibebaskan bea masuk dan/atau pajak nilai: barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Barang untuk keperluan organisasi internasional beserta pengurusnya di Indonesia dan tidak mempunyai paspor Indonesia, yang diakui dan didaftarkan dalam peraturan menteri yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk kebutuhan. negara memperlambat organisasi internasional dan pejabatnya yang bekerja di Indonesia; Barang yang dikirimkan sebagai hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, budaya atau untuk keperluan penanggulangan bencana. Menikmati museum, kebun binatang, cagar alam dan tempat sejenis lainnya yang terbuka untuk umum. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan khusus penyandang tunanetra dan penyandang cacat lainnya; peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abunya; pergerakan barang; Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang guna keperluan pertahanan dan keamanan negara; vaksin polio sesuai dengan pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional; Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, kitab agama dan kitab ilmiah lainnya. Kapal angkatan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal pengapalan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, tongkang dan suku cadangnya, seperti alat keselamatan pengangkutan dan perlengkapan keselamatan manusia yang diimpor oleh pelayaran niaga nasional atau perusahaan perikanan nasional dan telah digunakan . perusahaan, perusahaan penyedia jasa pelabuhan nasional, atau perusahaan jasa sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sehubungan dengan kegiatan usahanya; Pesawat udara beserta suku cadangnya, serta perlengkapan keselamatan penerbangan dan perlengkapan keselamatan manusia, perlengkapan perawatan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional beserta suku cadangnya, serta perlengkapan perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh para pihak. ditunjuk oleh Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional yang digunakan dalam bidang pemberian jasa pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara kepada Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional; Kereta api dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, seperti prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan niaga yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan/atau perusahaan niaga yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk secara komersial aktif fasilitas. Sarana perkeretaapian umum dan/atau perusahaan niaga yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum untuk pembuatan kereta api, suku cadang, perlengkapan perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian untuk dipergunakan oleh badan niaga yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan/atau komersial entitas yang mengoperasikan infrastruktur. Mengoperasikan perkeretaapian umum. Peralatan dan suku cadang yang digunakan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data perbatasan dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk menunjang pertahanan negara dan diimpor oleh Kementerian Pertahanan Indonesia. Tentara Nasional atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; Barang yang berkaitan dengan kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang diimpor oleh kontraktor perjanjian kerjasama. dan barang untuk kegiatan panas bumi komersial.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel