Bisnis.com, Jakarta – PT Assuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) resmi memisahkan atau unbundled Unit Usaha Syariah (UUS) dengan berdirinya perusahaan syariah baru, PT Asuranih Jiwa Manulife Indonesia Syariah.

Perusahaan mendapat izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana tertuang dalam Peraturan no. 76/D.05/2024 tanggal 04.10.2024.

Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah mengungkapkan, proses ini merupakan bagian dari ekspansi bisnis melalui pemisahan UUS dari Manulife Indonesia, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2014 yang mengacu pada asuransi dan asuransi yang ditentukan oleh ketentuan. Peraturan OJK (POJK) no. 11 Tahun 2023 tentang pemisahan subyek syariah antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. 

“Sebagai kelanjutan dari rencana demerger, kami mengumumkan bahwa Manulife Syariah Indonesia telah resmi mendapatkan izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan,” demikian isi surat direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah dalam suratnya. Pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (9/10/2024). 

Direksi menegaskan, pemisahan UUS mencerminkan komitmen Perusahaan untuk selalu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan asuransi syariah yang terus meningkat. 

Selanjutnya Manulife Indonesia akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK untuk mengalihkan portofolio keanggotaan Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia. 

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut apabila rencana pengalihan portofolio keanggotaan Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata direksi. 

Manulife Indonesia memastikan bahwa Rencana Pemisahan UUS tidak mengubah manfaat, hak, kewajiban, layanan atau proses klaim. Perusahaan juga memastikan pemegang polis syariah tetap terlindungi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

Manulife Indonesia menyampaikan jika ada informasi yang diperlukan selama proses peralihan ini hingga tanggal efektif nanti, pemegang polis dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia melalui telepon di (021) 2555 7777 atau [email protected] Anda dapat mengirimkan email ke .

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel