Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut usulan penurunan tarif pajak proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) masih dibahas. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, hasil kajian tim independen Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap dampak pemotongan atau penyederhanaan pajak . pada pemegang izin panas bumi (IPB) telah selesai.

Setelahnya, Kementerian ESDM akan menyurati Kementerian Keuangan (KEMENKU) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (CLHC) mengenai hasil kajian tersebut. 

Anggap saja hasil kajian itu sebagai landasan perubahan dan kami akan selalu menyurati Menteri ESDM kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Enya. Bisnis, Senin (7/7) 10/2024).

Eniya mengaku belum bisa memastikan kapan berakhirnya pembahasan insentif penurunan tarif pajak. 

“Kedua kementerian juga ingin berubah, saya kira kita harus menunggu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku usaha panas bumi mengusulkan agar besaran biaya yang dikenakan kepada pemegang IPB disesuaikan kembali untuk meningkatkan investasi di sektor panas bumi. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Riza Passik mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengikuti usulan tersebut.

“Ditjen EBTKE bekerjasama dengan UGM melakukan kajian secara mandiri, responnya sangat positif,” kata Sekjen API Riza Passik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Kajian tersebut diharapkan dapat diadopsi untuk meningkatkan investasi dan kegiatan eksplorasi lebih lanjut di sektor panas bumi dalam negeri.  

“Kajiannya akan terus berlanjut untuk keuangan di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel