Bisnis.com, KONAWE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tengah menunggu rancangan undang-undang Kementerian Kesehatan yang mengatur pembatalan iuran BPJS kesehatan kelas I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 harus diganti. dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal itu diungkapkannya usai mengunjungi Rumah Sakit Pemerintah Daerah (BLUD) Konawe untuk meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Selasa (14/5/2024).

“[Soal pembatalan iuran BPJS] tanya Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan. “[Kali ini undang-undangnya] baru datang ke saya, tidak saya minta, sudah masuk dan langsung saya tandatangani,” kata Jokowi kepada wartawan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah tidak membatalkan iuran BPJS untuk golongan I, II, dan III namun standarnya dilonggarkan.

Menurutnya, proses ini dapat meningkatkan kualitas dan lebih menyeragamkan seluruh layanan. Hal ini memungkinkan layanan BPJS Kesehatan kelas bawah terkesan kelas atas.

Jadi tidak dibatalkan, standarnya dikurangi dan kualitasnya ditingkatkan. Jadi Kelas III, sekarang semua masuk ke Kelas II dan Kelas I. Dan sekarang lebih mudah dan bagus karya rakyat. dia berkata

Selain itu, Budi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan undang-undang Kementerian Kesehatan sebagai landasan hukum teknis penerapan KRIS.

Undang-undang Menteri Kesehatan akan segera terbit setelah tanda tangan Presiden, pungkas Budi.

Sekadar informasi, KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit di India sebelum Juni 2025, kebijakan ini akan membuat kelas BPJS kesehatan tidak berlaku.

Hal ini merupakan amanat Keputusan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel