Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) enggan menyerah atau menyerah di tengah tantangan industri asuransi dalam memenuhi kebutuhan finansial minimum.

Sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023, mulai tahun 2026, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi adalah Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi syariah Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 500 miliar. . 200 miliar.

Berdasarkan data terkini OJK, pada Agustus 2024 masih terdapat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi jumlah minimal. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 asuransi umum dan 2 asuransi umum syariah yang belum memenuhi jumlah minimal.

Pada asuransi dan asuransi yang belum mencapai jumlah minimal pada tahun 2026, rinciannya adalah asuransi jiwa 15 perusahaan, asuransi konvensional 23 perusahaan, asuransi jiwa syariah 3 perusahaan, asuransi syariah 2 perusahaan, asuransi 1 perusahaan dan asuransi syariah 1 perusahaan.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan dari serikat pekerja untuk meminta OJK memberikan jeda perpanjangan batas waktu.

“Kita tidak boleh mengeluh, kita tidak boleh menyerah sejak awal, karena kita mengikuti hukum, saya selalu bilang kita mengikuti hukum, kita coba dulu, kita harus punya harapan,” kata Budi mengacu pada Bisnis. . . , Senin (21/10/2024).

Dalam POJK 23/2023, modal minimum yang harus dimiliki asuransi dan asuransi pada tahun 2028 ditingkatkan. Kewajiban modal minimum pada tahun 2028 terbagi menjadi dua, yaitu Grup Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Dalam KPPE 1, pada tahun 2028, perusahaan asuransi minimal harus memiliki asuransi Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Sedangkan pada KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Budi mengatakan, solusi yang bisa diambil perusahaan asuransi untuk memenuhi jumlah minimum tersebut adalah melalui merger dan akuisisi. Namun, ia memperkirakan pada tahun 2026, dari 45 perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi undercapital, akan tersisa 5 hingga 6 perusahaan.

Tapi kalau di akhir tahun 2028 misalnya ada 3 atau 4 perusahaan asuransi yang sudah tidak mau melanjutkan, mengembalikan izin usahanya, tidak apa-apa,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kebutuhan modal minimum pada industri asuransi dan cakupan asuransi menjadi titik awal bagi industri untuk berkembang lebih baik. Menurutnya, ini adalah bisnis yang baik dan berkelanjutan.

“Banyak dampak positifnya. Kalau kita punya industri asuransi yang sehat, betapapun banyaknya pemegang saham yang meminta lebih, pasti mereka akan menambah. Sebab, mereka akan menikmati return berupa saham. Masalahnya adalah profitabilitas saat ini. dalam bentuk tindakan saja tidak cukup,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA