Bisnis.com JAKARTA – Hyundai Indonesia menunggu regulasi mobil hidrogen dengan pembicaraan pengembangan teknologi tersebut.

Chief Executive Officer Hyundai Motors Indonesia Franciscus Sorzopranoto mengatakan, selain regulasi, ketersediaan dan persiapan infrastruktur penggunaan mobil hidrogen juga perlu diperhatikan.

Hyundai sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk mengembangkan mobil berteknologi hidrogen di Indonesia

“Ada dua hal Punya pelanggan? Bukankah disana? Kedua aturan tersebut mendukungnya, bukan? Pada Jumat (24/5/2024), di Jakarta, dia mengatakan bisa keluar produk baru dari keduanya.

Sebagai referensi, mobil berteknologi hidrogen dibebaskan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). 74 Tahun 2021 (Revisi PP 73/2019).

Aturan 36 menyebutkan, kelompok barang kena pajak yang tergolong barang mewah adalah kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan sebesar 0% dengan tarif pajak penjualan atas barang mewah sebesar 15%. Kendaraan bertenaga baterai atau kendaraan bertenaga bensin

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan Indonesia akan bekerja sama dengan Hyundai untuk melaksanakan proyek mobil hidrogen. 

Menurutnya, pengembangan mobil hidrogen yang dilakukan Hyundai tidak hanya menguntungkan Indonesia tetapi juga pasar ASEAN.

Hidrogen diharapkan memainkan peran penting dalam gerakan netralitas karbon dan pembangunan ekonomi. 

Pada Selasa (21/5/2024), ia mengapresiasi upaya Hyundai yang aktif mengimplementasikan solusi jaringan HTWO [H2].

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel