Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan kabinetnya 2024-2029. untuk sementara disebut Menteri Kementerian Merah Putih. Kabinet Prabowo-Gibran memiliki 48 kementerian, 48 menteri, dan 55 wakil menteri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terhadap kabinet gemuk Prabowo-Gibran. Analis kebijakan ekonomi Apindu, Ajib Hamdani, memperkirakan pembangunan beberapa kantor akan bermanfaat bagi perekonomian negara.

“Pembentukan beberapa kementerian bisa fokus pada pelayanan dan legislasi, mendorong kecepatan perekonomian,” kata Ajib kepada Bisniu, Senin (21/10/2024).

Namun, Ajib menilai permasalahan utama saat ini adalah restrukturisasi perekonomian. Menurutnya, perubahan mendasar diperlukan untuk mendorong efisiensi dan produktivitas bisnis.

Selain itu, Prabowo Subianto menjanjikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam kampanyenya. Target pertumbuhan yang kuat ini, kata Ajib, berdampak pada bidang keuangan.

“Jadi pemerintah harus menggalakkan sektor swasta sebagai mesin utama perekonomian,” ujarnya. 

Saat itu, Prabowo pada Senin (21/10/2024) menunjuk menteri dan wakil menteri untuk membantunya memimpin pemerintahan lima tahun ke depan.

Pembukaan kementerian pemerintah pada tahun 2024. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133/P tentang Pembentukan Departemen Pemerintahan dan Pengangkatan Menteri Pemerintahan pada Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.

Total waktu yang disiapkan Prabowo adalah 48 menit. Beberapa di antaranya masih bekerja di kantor yang sama, seperti Airlangga Hartarto sebagai Menteri Eksekutif Perekonomian, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Prabowo juga melantik 55 wakil menteri di Kabinet Merah Putih. Di kabinetnya, Prabowo melakukan reformasi di banyak departemen. Misalnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Konstruksi dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Konstruksi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kemudian dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Selain itu, ada Kementerian Ketenagakerjaan dan UKM yang terbagi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian UKM.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel