Bisnis.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkomunikasikan revisi aturan mekanisme baru program fraksinasi minyak mentah.

Di saat yang sama, Kementerian ESDM tengah menyempurnakan sejumlah kebijakan hulu migas untuk menarik minat kontraktor koperasi (KKKS).

“Ini amanat menteri dan tim SKK sudah berkoordinasi dengan para pengelola hulu agar rencana split minyak mentah bisa segera kita komunikasikan,” kata Hudi D. Suryodipuro, Kepala Bagian Proyek dan Komunikasi SKK Migas di gedung SKK Migas, Jumat. Rabu. .

Meski demikian, Hodi mengatakan sosialisasi mekanisme pemisahan minyak mentah baru tersebut masih menunggu keluarnya aturan baru terkait skema tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya baru berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Pertambangan untuk menyusun mekanisme pemisahan minyak mentah baru.

“Karena peraturan menteri ini berasal dari kementerian, maka pelaksana informasinya harus berasal dari Otoritas Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cody menjelaskan perpecahan awal merupakan salah satu cara untuk terus memperbaiki iklim investasi Tanah Air.​

“Jadi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memperbaiki iklim investasi kita,” kata Cody.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyempurnakan beberapa kebijakan hulu migas untuk menarik minat kontraktor koperasi (KKKS).

Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM) tentang peraturan perpajakan serta mekanisme baru rencana pembagian umum.

“Jadi sekarang kita sedang merevisi PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Saya berharap bisa diselesaikan,” kata Alipin, Jumat (2/8/2024).

Aripin mengatakan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan agar industri migas lebih berminat terhadap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Pasalnya, banyak anggota Klan yang mengungsi ke tempat lain seperti Guyana dan Mozambik karena rencananya sederhana, yaitu hanya membayar pajak dan royalti.

“Lalu apa yang kita lakukan agar migas lebih menarik? Ada pajak tidak langsung, PPN, PDB, dan bea masuk. Saat ini kita sedang menyempurnakan PP 27 dan PP 53. PP 53 sepertinya sudah selesai,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel