Bisnis.com, Jakarta – Satuan Tugas Khusus Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkaji peraturan terkait mekanisme baru Rencana Alokasi Umum. .

Pada saat yang sama, Kementerian Energi dan Pertambangan sedang menyempurnakan sejumlah kebijakan di sektor migas agar dapat menarik banyak kontraktor kontraktor koperasi (KKKS).

“Ini perintah menteri dan tim SKK sudah berkoordinasi dengan direktur hulu agar paket alokasi bruto bisa segera kita sosialisasikan.”

Meski begitu, Hudy mengatakan sosialisasi mekanisme alokasi cap baru tersebut masih menunggu aturan baru program tersebut diundangkan.

Oleh karena itu, pihaknya hanya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menyosialisasikan mekanisme total alokasi baru tersebut.

“Karena peraturan menteri ini berasal dari kementerian, maka sebaiknya ada pihak dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang turun tangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Hudi menjelaskan total alokasi tersebut merupakan salah satu cara untuk memperbaiki iklim investasi Tanah Air.​

“Jadi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memperbaiki iklim investasi kita,” kata Hody.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyempurnakan banyak kebijakan di sektor migas untuk menarik minat kontraktor koperasi utama (KKKS).

Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen ESDM) tentang ketentuan perpajakan Minyak dan Gas Bumi serta mekanisme baru rencana alokasi cap.

Oleh karena itu, saat ini kami sedang mengkaji PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan bisa diselesaikan, kata Arifin di Direktorat Jenderal Energi dan Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Jumat (2/8/2024). ). ).

Ariffin mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik minat kontraktor koperasi industri minyak dan gas (KKKS). Pasalnya, banyak anggota Klan yang mengungsi ke tempat lain seperti Guyana dan Mozambik karena rencananya sederhana, hanya pajak dan royalti.

Katanya, “Jadi apa yang kita lakukan agar migas lebih menarik? Ada pajak tidak langsung, PPN, PDB, dan bea masuk. Saat ini kita sedang progres PP 27 dan PP 53. Sepertinya PP 53 sudah selesai. ”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel