Bisnis.com, Jakarta – Kepala Kelompok Usaha Minyak dan Gas Bumi Tertinggi (SKK Migas) Joko Siswanto membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak ilegal.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Migas membolehkan koperasi mengelola sumur minyak tua yang dibor secara ilegal oleh masyarakat.

“Undang-undang migas kita memperbolehkan koperasi untuk melakukan kegiatan hulu migas, khususnya sumur-sumur tua dan berasal dari masyarakat,” jelas Joko dalam rapat kerja bersama Komisi ke-12 Republik Rakyat Tiongkok, Senin (18/8). menjadi ilegal.

Joko mengatakan, sumur migas dikelola oleh koperasi di banyak tempat. Dia mencontohkan, Blok Cepu dikelola oleh koperasi yang hasil produksinya dibeli oleh PT Pertamina (Persero).

Oleh karena itu, SKK Migas akan terus berkoordinasi dengan Koordinasi Kementerian Keuangan untuk langkah pengelolaan sumur tua oleh perusahaan koperasi. Hal ini terutama berlaku untuk peraturan manajemen.

Joko menambahkan: “Sekarang, melalui koordinasi dengan Kementerian Perekonomian, kami sedang mencari kemungkinan yang dapat kami gunakan untuk mengaktifkannya kembali.

Juko menambahkan, saat ini sedang dibahas pengaturan mengenai pengelolaan sumur tua yang dioperasikan masyarakat secara ilegal. Menurut dia, peraturan tersebut bisa berupa Peraturan Presiden (PR) atau Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami berupaya memastikan hal ini bisa dikelola oleh badan usaha termasuk KKKS Pertamina agar bisa dikelola dengan baik sehingga bisa meningkatkan daya angkat,” ujarnya.

Pengeboran ilegal, penyulingan ilegal, dan eksploitasi ilegal masih menjadi kendala bagi industri minyak dan gas Indonesia, kata Joko.

Bahkan, aktivitas ilegal tersebut diklaimnya mengakibatkan potensi hilangnya sumber minyak hingga 8.000 barel per hari (BOPD). Oleh karena itu, Joko mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil tanggung jawab mengatasi masalah ini.

“Hal ini akan menimbulkan potensi kehilangan minyak sekitar 8.000 BOPD. SKK Migas memerlukan dukungan semua pihak untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA