Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan sistem penghimpunan dana internal Market Obligation (DMO) carbon offset melalui format Mitra Badan Pengelola (MIP) telah memasuki tahap finalisasi.
Sementara Kementerian ESDM telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai lembaga pengelola mitra yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kompensasi CO2 (DKB) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Kepala Kantor Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan aturan tersebut kini menunggu finalisasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“(MIP) menunggu regulasinya diselesaikan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, Sistem Penghimpunan Dana Kompensasi DMO masih dalam proses penyelesaian melalui Keputusan Presiden (Perpres).
Perpres MIP masih dalam tahap finalisasi, kata Rita.
Di bidang perekonomian, Wakil Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan pihaknya akan mengikuti langkah yang diambil pemerintah.
APBI, kata Gita, akan melaksanakan keputusan pemerintah atas rencana pengembalian uang kompensasi batubara DMO dalam format MIP.
“APBI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan akan melaksanakan keputusan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pengelolaan dana kompensasi batubara akan ditangani oleh tiga bank Himbara yang bertindak sebagai MIP, antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan bertindak sebagai lembaga pengelola pendapatan negara nonfiskal (PNBP). Nantinya, seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus membayar DKB kepada MIP.
Dana asosiasi selanjutnya akan disalurkan sebagai kompensasi kepada perusahaan batubara yang telah menandatangani perjanjian komitmen penyerahan DMO. Saat mendistribusikan kompensasi, nilai yang dapat dikurangkan dari kewajiban loyalitas, biaya operasional, dan cadangan diperhitungkan.
Petunjuk teknis proses kerja dan tanggung jawab antara lembaga pengelola dan MIP diatur secara rinci dalam rencana Perintah Menteri [Perintah Menteri] dan Keputusan Menteri ESDM, kata Arifin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta. Senin (20 Maret 2023).
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel