Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan perubahan penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg (kg) dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis manusia, akan diterapkan pada tahun 2027. “Mekanisme subsidi LPG merupakan perubahan untuk satu tabung 3 kg per orang atau manfaat pelaksanaan pada tahun 2027,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (19/6/2024).

Pembagian subsidi LPG secara per kapita atau subsidi tertutup sudah lama menjadi perbincangan pemerintah. Pasalnya, penyaluran subsidi LPG seringkali tidak tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas.

Arifin juga menjelaskan transformasi subsidi LPG 3 kg dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, transformasi subsidi tabung gas melon diawali dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Cadangan Bahan Bakar Gas Cair Tertentu Sesuai Sasaran.

Kemudian ditambah dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang pentahapan regional dan kalender pendistribusian cadangan LPG pada lokasi sasaran tertentu. 

“Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang dapat membeli tabung elpiji 3 kg di sub-dealer. “Pengguna yang belum terdaftar wajib mendaftar ke subdistributor sebelum melakukan transaksi,” kata Arifin.

Mulai 1 Maret 2023, kata Arifin, pihaknya telah menyelesaikan proses pendataan dan pencocokan data pengguna tabung elpiji 3 kg dalam sistem berbasis web. 

Kemudian mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg oleh sub distributor akan dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina).

“Kecuali 689 subdistributor di wilayah yang kendala sinyal internetnya,” ujarnya.

Selain itu, Arifin juga menjelaskan transformasi subsidi tahap kedua untuk tabung elpiji 3 kg. Pada tahap ini, pemerintah akan memfokuskan 3 kg pada pengguna LPG.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, dengan menyasar pengguna GPL, hanya pengguna GPL tertentu yang terdaftar dan dimasukkan data nama dan alamat dengan peringkat kesejahteraan sosial dari kementerian/lembaga terkait pembelian LPG tertentu . . Pengguna GPL tertentu yang terdaftar dan tercantum dalam data nama di alamat dapat membeli GPL tertentu dengan batasan jumlah pembelian GPL tertentu per bulan untuk pengguna GPL tertentu.

Arifin mengatakan, penargetan pengguna tabung elpiji 3kg baru akan dilaksanakan setelah ada bayangan hukum mengenai kriteria pengisian ulang pengguna tabung elpiji 3kg. 

“Saat ini proses pengujian Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 masih menunggu persetujuan Presiden terkait pengesahan prakasa,” kata Arifin.

Setelah itu, jika revisi Perpres tersebut bisa ditetapkan pada kuartal keempat tahun 2024, maka sasaran pengguna GPL bisa dilaksanakan pada tahun 2025 dan tahun berikutnya. 

Pada tahap selanjutnya, mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg akan diubah berdasarkan individu atau penerima manfaat yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel