Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Distribusi Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkini membuka peluang bagi kontraktor perusahaan patungan (KKKS) untuk berbagi keuntungan sebesar-besarnya.

Saat ini undang-undang terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perjanjian Bagi Hasil Bruto dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM tentang Pedoman dan Ketentuan Perjanjian Saham Kelompok Terbesar.

Direktur Pengembangan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto mengatakan dengan sistem distribusi baru, keandalan distribusi keuntungan yang diterima kontraktor bisa mencapai 75-95%. Pada kontrak split lama, bagi hasil kontrak sangat bervariasi, bisa sangat rendah, hingga 0% dalam kondisi tertentu.

“Kontraktor ada jaminan bagi hasil 75-95%. Tadinya sangat rendah, bahkan turun sampai 0%, kita perbaiki. mohon insentif atau hikmahnya,” kata Ariana, Rabu (2/10/2024).

Selain itu, menurut Ariana, undang-undang distribusi yang baru akan membuat industri migas lebih transparan, karena bagi hasil bagi kontraktor pada tahap awal bisa mencapai 93-95%.

Ariana mengatakan, proyek migas inkonvensional (MNK) Blok Rokan yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memiliki dua wilayah kerja yang bisa langsung menerapkan skema baru bagi hasil dan distribusi 93-95%. .

Berikutnya, wilayah kerja Coal Methane Gas (GMB) Tanjung Enim yang dioperasikan oleh KKKS Australia, Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd, sebuah divisi dari NuEnergy Gas Limited. Dart Energy terafiliasi dengan PT Pertamina Hulu Energi Metra Enim dan PT Bukit Asam Metana Enim yang memiliki 27,5% saham.

Pada saat yang sama, aturan distribusi yang baru juga mendukung bagian-bagian yang menunjukkan jumlah keuntungan dalam kontrak dari 13 bagian menjadi hanya 5 bagian, sehingga perhitungannya layak dan menarik di lapangan. Lima dimensi tersebut adalah cadangan, penyimpanan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak, dan harga gas alam.

Selain itu juga diatur pula bagi hasil yang kompetitif yang mengacu pada harga bagi hasil (sebelum pajak) sebesar 75%-95% dari total KCC migas, berdasarkan kajian royalti operasi, akses terhadap seluruh pendapatan dan insentif. . Lalu ada ketentuan kewajiban MNK yang merupakan harga bagi hasil MNK KKKS (sebelum pajak) dengan menggunakan bagian tetap minyak 93% dan gas 95% berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan Eagleford.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA