Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerbitkan aturan baru tentang Skema Perjanjian Bagi Hasil Bruto untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas.
Aturan baru skema gross split ini akan memberikan bagian pendapatan gross split yang lebih besar kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini khusus untuk bidang lapangan kerja yang produksinya sangat marginal.
Berdasarkan pemaparan Kementerian ESDM, dikutip Kamis (8/8/2024), tambahan split untuk kontraktor bisa mencapai 95%, termasuk pengembangan migas inkonvensional (MNK).
Berdasarkan aturan lama, untuk kontrak bagi hasil minyak berdasarkan Peraturan ESDM Nomor 8 Tahun 2017, persentase dasar bagi hasil minyak adalah 57% dari bagian pemerintah dan 43% dari KKKS, bagian alam. gas sebesar 52% milik pemerintah dan 48% milik KKKS.
“Pembagian tambahan bisa lebih menarik bagi kontraktor. Jadi pada wilayah produksi yang sangat marginal bisa mendapat pembagian yang lebih besar,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Menurut Arifin, skema gross split baru ini akan mendorong pengembangan lapangan migas kecil yang berisiko tinggi lebih cepat.
“Misalnya migas nonkonvensional, misalnya minyak, nanti bisa lebih banyak karena harganya tinggi, risikonya tinggi, dan PSC ingin cepat total split. Karena ada proses cost recovery. , “. persetujuan dan memakan banyak waktu,” ujarnya.
Berdasarkan catatan dunia usaha, Peraturan Menteri (Permen) Gross Split New ESDM akan menyederhanakan elemen variabel dari 10 elemen menjadi hanya 3 elemen, yaitu jumlah elemen cadangan, ruang cadangan, ketersediaan infrastruktur.
Jumlah faktor progresifnya juga disederhanakan dari 3 faktor menjadi hanya 2 faktor, yaitu harga minyak dan harga gas bumi.
Berikut 11 perubahan pokok Peraturan ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Gross Split yang baru: Menyederhanakan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen. Penyederhanaan jumlah komponen secara progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen. Seimbangkan nilai pemisahan dasar (base split). Menyeimbangkan nilai keseluruhan untuk hasil keseluruhan. Perubahan rumus faktor progresif harga minyak dan gas. Memberikan batasan nilai skala geser pada parameter faktor progresif harga minyak dan gas bumi. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dengan unsur bagi hasil. Pemisahan syarat dan ketentuan antara sumber daya migas konvensional dan nonkonvensional. Menambahkan faktor variabel tetap sangat penting khususnya untuk sumber minyak dan gas nonkonvensional. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data aktual 5 tahun terakhir. Pengalihan unsur variabel dan progresif dari lampiran keputusan menteri ke keputusan menteri untuk memudahkan penyesuaian parameter data capaian di masa mendatang.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan bahwa kebijakan alokasi bruto yang baru telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mencapai mekanisme baru Skema Gross Split.
“Ini peraturan menteri, tim SKK sudah berkoordinasi dengan direksi puncak agar segera sosialisasikan skema gross split,” kata Hudi D, Kepala Program dan Komunikasi SKK Migas di Gedung SKK Migas. kata Suryodipuro, Rabu (7/8/2024).
Namun, kata Hudi, sosialisasi sistem distribusi bruto baru tersebut masih menunggu keluarnya aturan baru mengenai skema tersebut.
Apalagi, jelas Hoodi, seluruh divestasi merupakan salah satu cara untuk memperbaiki iklim investasi di dalam negeri.
“Jadi, ini sebagai upaya memperbaiki iklim investasi kita,” kata Hudi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel