Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) mencatat biaya restrukturisasi kredit akibat Covid-19 mulai Mei 2024 atau dua bulan setelah pencabutan libur 31 Maret 2024 sebesar Rp 192,52 triliun. menurun dibandingkan April 2024 ketika tercapai. Rp 207,4 triliun. 

Ketua Dewan Direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, hal itu dipecah berdasarkan penyaluran dana. Misalnya targetnya Rp72,7 triliun, sedangkan total rencana penanganan Covid-19 Rp119,8 triliun.

Angka tersebut jelas lebih kecil dibandingkan puncaknya yang terjadi pada Oktober 2020, saat perbankan anjlok Rp 820 triliun, ujarnya dalam majalah bulanan RDK, Senin (8/7/2024).

Jumlah debitur saat ini juga masih rendah: saat ini sekitar 702.000 debitur, dibandingkan dengan jumlah debitur pada puncaknya yaitu 6,8 juta debitur.

Sayangnya, Mahendra tak berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah OJK akan mengikuti permintaan pemerintah untuk terus memperpanjang libur reformasi kredit Covid-19 atau malah mengakhiri kebijakan tersebut.

Hal itu ia sampaikan meski pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kebijakan pelonggaran kredit yang dilanda pandemi Covid-19.

OJK juga memperhitungkan seberapa serius dampak atau luka penyakit ini terhadap situasi perbankan dan perkembangan perekonomian secara keseluruhan.

Terkait kondisi restrukturisasi, Mahendra mengatakan bank telah menerbitkan CKPN secara penuh dengan coverage ratio sebesar 33,84%. 

“Hal ini menunjukkan perbankan secara umum memiliki manajemen risiko yang baik dan kebijakan yang prudent,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK juga melaporkan bahwa sektor perbankan secara umum memiliki kinerja yang baik, didukung oleh jumlah uang yang besar, dan OJK mampu menjaga kekuatannya terhadap potensi risiko di masa depan.

“Dengan target tahun 2022 baik kredit maupun penyaluran dana lainnya (DPK), perbankan sejauh ini optimistis bisa mencapainya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku siap bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama pemerintah, terkait rencana perpanjangan reformasi kredit Covid-19 hingga 2025. 

Sekadar informasi, pemerintah memberlakukan kebijakan perpanjangan kredit Covid-19 mulai Maret 2020. Selanjutnya kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2024.

Sependapat dengan Mahendra, Dian mengatakan OJK telah mendalami dan melakukan survei menyeluruh terhadap kesiapan perbankan dan perusahaan terdampak Covid-19, khususnya UMKM, dan beberapa perusahaan di wilayah Bali.

“Kami akan mendengarkan baik-baik terlebih dahulu apakah ada kekhawatiran lain yang tidak dilihat OJK dalam rangka mengakhiri restrukturisasi Covid-19,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2024).

Seperti diketahui, pemerintah meminta perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 hingga tahun 2025. 

Menteri Pengelolaan Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan kebijakan reformasi kredit merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diberikan kepada OJK melalui Komite Pengawas Sistem Keuangan (KSSK). 

“Dulu ada instruksi Presiden tentang restrukturisasi kredit akibat Covid-19, yang harus dikembangkan pada Maret 2024 untuk disetujui OJK, kemudian oleh KSSK dan Gubernur BI ditunda hingga 2025,” Istana Kerajaan ungkapnya, Senin (24/6/2024). 

Airlangga menjelaskan, tujuan perluasan insentif ini adalah untuk mengurangi beban perbankan yang menimbulkan kerugian akibat meningkatnya kredit bermasalah.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA