Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal positif terkait disetujuinya dewan keuangan untuk membebaskan pajak bea masuk etil alkohol (EA) atau etanol atas pencampuran bahan bakar menjadi bioetanol.
Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, pandangan serupa juga dimiliki oleh Direktur Jenderal Pengawasan Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC). dari cukai etanol sebagai bahan bakar bioetanol.
“Saat Dirjen Cukai [Askolani] mengadakan rapat mengenai [suplai pangan gula dan bioetanol], beliau menegaskan bahwa pajak atas bahan bakar nantinya tidak akan diterapkan,” kata Eniya saat bertemu di Jakarta. Jumat (3/5/2024).
Namun Eniya menegaskan, penghapusan etanol sebagai bahan bakar harus dibarengi dengan tindakan tegas di masyarakat.
Menurutnya, pendistribusian etanol bebas pajak dengan cara ini dapat digunakan secara efektif sebagai bahan bakar ramah lingkungan.
“Namun dibawa dan pihak bea cukai tahu, kalau mau dilumuri BBM sebaiknya dihilangkan, tapi harus dipadukan dengan pengawasan”.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan permintaan penghapusan pajak etanol telah disampaikan kepada otoritas fiskal seiring dengan keputusan pemerintah untuk meningkatkan produksi energi ramah lingkungan dari tebu.
Mengenai diskon yang diterima, saat ini sedang dalam proses penyelesaian, kata Riva saat ditemui dalam acara peluncuran di SPBU Haryono, MT, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Selain itu, Etanol jenis apa pun dikenakan pajak sebesar Rp 20.000 per liter, baik dalam negeri maupun luar negeri. Undang-undang ini tertuang dalam UU No. 158/PMK.010/2018 Menteri Keuangan “Tentang Pengenaan Pajak Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol”.
Sesuai aturan yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku produksi Barang Ekspor Lainnya (BKC) tidak dapat membayar pajak sewa. Pada saat yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku produksi produk akhir non-BKC mungkin memerlukan pembebasan cukai.
Pertamina berharap penghapusan bea masuk etanol sebagai bahan baku Pertamax Green akan menurunkan harga eceran di tingkat konsumen ke depan. Saat ini, Pertamina menjual produk bioetanol dengan merek Pertamax Green 95 dengan harga Rp 13.900 per liter.
Pertamina Patra Niaga menargetkan produk komersial Pertamax Green 95 bisa terjual di 100 stasiun layanan umum (SPBU) pada tahun ini.
Hingga 20 April 2024, terdapat 65 SPBU yang menjual Pertamax Green 95 yang tersebar di Jabodetabek dan Jawa Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel