Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) mengindikasikan tidak lagi melakukan relaksasi atau perpanjangan restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19.

Pihak berwenang sebelumnya telah mengumumkan bahwa restrukturisasi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024. Namun, pemerintah sempat mengindikasikan otoritas lembaga keuangan akan melonggarkan restrukturisasi pinjaman Covid-19 dengan kembali memperpanjangnya.

Perkembangan terakhir, OJK melaporkan nilai pinjaman restrukturisasi Covid-19 pada Mei 2024 atau 2 bulan setelah pencabutan relaksasi adalah Rp192,52 triliun, naik dari Rp207,4 triliun pada April 2024.