Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah Singapura telah menyita dana sebesar S$6 miliar atau sekitar 72,72 triliun untuk pencucian uang dan kejahatan lainnya sejak Januari 2019 hingga Juni 2024.
Meluncurkan Bloomberg Rabu (26/6/2024), berdasarkan laporan yang dirilis pemerintah Singapura, dari jumlah yang disita, sekitar S$416 juta dikembalikan kepada korban, sedangkan S$1 miliar disita untuk negara.
Laporan tahun lalu mencatat pencucian uang senilai S$3 miliar dan penyitaan pemerintah sekitar S$944 juta.
Pemerintah Singapura telah mencatat bahwa operasi pencucian uang semakin canggih, melibatkan perpindahan dana ilegal dalam jumlah besar secara cepat dan berdampak pada banyak korban lintas negara.
“Bahkan tindakan pencegahan dan pemulihan aset yang paling kuat sekalipun dapat dielakkan oleh penjahat yang gigih dan kreatif,” kata laporan itu.
Pernyataan itu menambahkan bahwa Singapura akan terus memperbaiki peraturannya untuk mencegah kejahatan semacam itu.
Selain itu, pemerintah telah menguraikan kerangka hukum untuk mendeteksi kejahatan, termasuk RUU anti pencucian uang, yang diharapkan disahkan tahun ini. Pemerintah juga telah menguraikan pendekatan negaranya terhadap pemulihan aset ilegal.
Singapura telah meminta lebih banyak informasi dari kantor keluarga dan dana lindung nilai sebagai bagian dari langkah-langkah berkelanjutan untuk mengatasi risiko pencucian uang, termasuk mempercepat penutupan perusahaan-perusahaan yang tidak aktif.
Bank-bank di Singapura juga meningkatkan pengawasan terhadap nasabah kaya dan nasabah potensial untuk mencegah mereka terkena aliran dana ilegal, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Bloomberg.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel