Bisnis.com, Jakarta – Penetapan upah minimum (UMP) tahun 2025 masih menjadi tanda tanya. Sebelum penetapan dan pengumuman UMP H-4, pemerintah belum menjelaskan rumus perhitungan gaji yang akan digunakan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yaserli saat ini belum bisa memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 akan diumumkan pada 21 November atau ditunda. Pasalnya, pemerintah sedang menggarap gaji baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji, gaji minimum ditetapkan dan diumumkan setelah tanggal 21 November untuk daerah dan 30 November untuk kabupaten kota.
“Belum jelas,” kata Yasserli kepada Besance, Kamis (14/11/2024).
Yasarli mengatakan, tahun ini kondisinya sangat berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Melihat hal tersebut, sebaiknya pemerintah melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Ketenagakerjaan.
Pada saat yang sama, kata dia, pemerintah sedang mencari formula yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing di dunia usaha.
Kurangnya aturan yang jelas membuat Dewan Pengupahan Nasional (DIPNAS) tidak bisa menetapkan upah minimum tahun depan karena masih menunggu aturan pengupahan baru.
Agus Darmawan, Wakil Kepala Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan partainya akan terus membahas upah minimum tahun depan, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bagian uji materi undang-undang tahun 2006. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, termasuk pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pengupahan 6/2023.
“Perlu menteri peraturan ketenagakerjaan [Permenekar] yang baru,” kata Agus kepada Besance, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak terus berlanjut. Pengusaha ingin mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan upah.
Sebab, rumusan dalam aturan tersebut sudah memadai untuk upah minimum yang mencakup tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alpha.
Usulan kami sesuai dengan formula [PP No.51/2023] yang sangat sesuai dengan upah minimum, kata Bob Bisnesga, Kamis (14/11/2024).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menerima hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Saya kira akan selalu ada mediasi antara pengusaha dan serikat pekerja, kata Irwin Aksa, Wakil Direktur Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia, di kantor Kadin Indonesia, Jumat ikutilah hasil kesepakatan tersebut, karena pada dasarnya Indonesia selalu mengutamakan pembahasan.” 15/11/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel