Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menawarkan santunan kepada masyarakat Pulau Sumatera (Sumbar) yang terkena dampak pemadaman listrik atau pemadaman total.

Pemadaman yang terjadi sejak Selasa sore ini diduga disebabkan oleh gangguan listrik pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jalur Lubuk Linggau-Lahat.

Pemadaman ini berdampak pada jaringan komunikasi listrik di wilayah Sumatera, dan sebagian besar konsumen listrik mengalami pemadaman listrik yang tidak terjadwal. Byar Pet Listrik Sumatera Selatan Lampung, Sumatera Barat Riau Dialami oleh pelanggan di Sumatera Utara dan Aceh.

Sesuai Peraturan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila TMP tenaga listrik benar-benar melebihi besaran TMP yang telah ditetapkan atau diumumkan sebesar 10%.

Menyikapi permasalahan pemadaman listrik di Pulau Sumatera, PLN Unit Sumbar (Sumbar) memberikan kompensasi berupa potongan harga hingga 10% kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik total atau mati listrik sejak Selasa (4/6) sore. daerah itu.

“Kita ganti rugi kalau listrik padam delapan jam. Jadi kalau lebih dari delapan jam, ganti ruginya dipotong 10 persen,” kata Eric, General Manager Unit Distribusi Utama (UID) PLN Sumatera. Rossi Priyo Nugroho di Padang; Dikutip dari Antara Webo (5/6).

Masyarakat diharapkan memahami situasi yang timbul dari kompensasi ini.

“PLN menonaktifkan data pengguna selama delapan jam. Jadi jangan khawatir, jika lebih dari delapan jam, kami akan memberikan kompensasi dengan mengurangi biaya layanan,” ujarnya.

Eric mengatakan, kompensasi pengurangan biaya layanan akibat gangguan pemadaman listrik akan diterapkan bulan depan.

Bagi pelanggan prabayar, PLN akan memberikan kompensasi ketika pelanggan membeli token lain. Contoh perhitungan kompensasi PLN

Dikutip dari situs resmi PLN, besaran santunan yang dibayarkan kepada pelanggan tetap adalah sebesar 35% untuk pelanggan bebas bea masuk yang disesuaikan (non-subsidi) dan 20% untuk pelanggan yang tidak melakukan penyesuaian (take-up).

Dihitung dari biaya layanan minimum atau biaya akun per kelas dan kategori yang berlaku.

Untuk menghitung kompensasi; PLN memberikan contoh sebagai berikut:

1. Konsumen daya 1.300 VA (negosiasi tarif

Rumus perhitungan kompensasi listrik bagi pengguna listrik 1.300 VA adalah sebagai berikut.

Biaya konsumsi (Rp/kWh): Rp 76.299 : Rp 26.704

2. Konsumen listrik 450 VA (tarif tarif tidak disesuaikan)

Misalnya untuk pengguna daya 450 VA, biaya beban/kVA adalah Rp 11.000. Kompensasi TMP 20% x Rp 4.950- Rp 990.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di WA Channel.