Business.com, JAKARTA – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan utang swasta menunjukkan perlambatan pada Agustus 2024. 

Berdasarkan laporan Survei Keuangan, penghimpunan dana pihak ketiga (IDK) tercatat sebesar Rp8.364,7 triliun pada Agustus 2024 atau tumbuh 6,8% secara tahunan. Pencapaian ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya, Juli 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 7,7%.

“Perkembangan DPK dipengaruhi oleh pertumbuhan perusahaan DPK dari individu 1% yoy menjadi 13,4% yoy,” tulis BA dalam laporannya, Senin (23/9/2024). 

Perusahaan DPK mencatatkan tingkat 13,4% pada Agustus, turun dari 14,7% pada Juli 2024.

Sementara itu, DPK swasta hanya naik 1% pada Agustus 2024, turun 2,1% dibandingkan bulan sebelumnya pada Juli 2024. 

Di sektor perbankan, giro tumbuh sebesar 8,4% yoy pada Agustus 2024, setelah tumbuh sebesar 9,6% yoy pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, deposito naik 6,2% setelah tumbuh 6% pada bulan sebelumnya Investasi naik 6,2% setelah tumbuh 7,6% pada Juli 2024. 

Dalam laporan yang sama, penyaluran kredit pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp7.441,9 juta atau tumbuh 10,9%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 11,7% per Juli 2024.

BI melaporkan pertumbuhan kredit didorong oleh peningkatan penyaluran kredit oleh perusahaan kredit sebesar 15,7% dan peningkatan penyaluran kredit perorangan sebesar 5,7%.

Kredit perusahaan perkreditan tumbuh positif sebesar 15,7% pada Agustus 2024, namun melambat dibandingkan Juli 2024 yang tumbuh 16,8%. 

Demikian pula pinjaman perorangan meskipun tumbuh, namun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan Juli 2024 yang mencapai 6,2%. 

Ariento Muditomo, Direktur Perbankan dan Pengelolaan Keuangan Bank Mandiri, mengatakan lambatnya pertumbuhan DPK dan kredit dapat berdampak pada simpanan bank, terutama ketika kesenjangan antara DPK dan utang meningkat. 

“Hal ini mengisyaratkan perbankan harus lebih berhati-hati dalam menjaga likuiditasnya,” ujarnya kepada Bisnis dikutip Selasa (24/9/2024).

Kini, untuk menjaga likuiditas, Ariento mengatakan perbankan dapat menggunakan pasar uang antar bank atau instrumen khusus lainnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan akibat pertumbuhan kredit.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel