Bisnis.com, JAKARTA – Departemen Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman yang dimaksud adalah barang yang dikirim oleh penyedia jasa pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Barang yang diserahkan ada dua macam, yaitu barang hasil perdagangan dan barang bukan hasil perdagangan.

Subdirektur Humas dan Perluasan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan kiriman tersebut tergolong hasil perdagangan. Artinya, pertama, jika barang tersebut merupakan hasil transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perdagangan elektronik.

Kedua, penerima barang atau pengirim barang adalah pelaku usaha, dan ketiga, terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenisnya.

“Jika barang yang diserahkan memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka dapat diidentifikasi sebagai barang dagangan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (10/8/2024).

Encep mengatakan, tidak ada perbedaan antara keduanya dalam hal bea masuk dan perlakuan perpajakan. Bedanya, denda dikenakan apabila Nilai Kena Pajak (harga produk) suatu barang hasil transaksi perdagangan dilaporkan secara tidak benar.

Sebab, laporan data kiriman dagang disampaikan secara mandiri (volunteer review), sehingga jika terjadi kesalahan akan dilakukan tindakan administratif berupa denda.

“Jika bertentangan dengan keputusan pemberian sanksi, importir dapat mengajukan banding ke direktur. Permohonan dilakukan secara tertulis, disampaikan secara elektronik melalui portal bea cukai,” jelas Encep.

Encep menambahkan, importir bisa terkena sanksi jika memasukkan datanya dengan jujur. Importir harus aktif memverifikasi lokasi barang yang dikirim ketika tiba di Indonesia.

Selain itu, importir dapat melakukan verifikasi kepada pihak pengangkut pos mengenai keakuratan data harga, deskripsi dan kuantitas produk sebelum pengangkut pos mengirimkan consignment note (CN) ke bea cukai.

“Kami berharap ketentuan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga menjamin kelancaran arus barang yang dikirim dan menghindari sanksi administratif,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.