Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merencanakan penurunan harga jual tinggi atau HET beras premium dan medium akan berlaku permanen pada Juni 2024. 

Saat ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang menyusun aturan yang mengatur HET beras. Tujuan dari buku peraturan ini adalah untuk diselesaikan dan diterbitkan sebelum tanggal 31 Mei 2024.

“Saya berharap undang-undang itu bisa terbit sebelum 31 atau 31 [Mei]. Artinya permanen ya, berubah dan menjadi Peraturan Badan Pangan Nasional,” kata Maino kepada Bisnis, Kamis (23/05/2024). ) .

Maino membenarkan, harga beras yang disebutkan dalam undang-undang tersebut sama dengan harga HET yang ditetapkan saat relaksasi dimulai. 

Merujuk pada surat Kepala Badan Pangan Nasional No. 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024, potongan HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram – Rp15.800 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium dipatok Rp13.900 per kilogram – Rp14.800 per kilogram tergantung daerah.

Khusus di Provinsi Jawa, Lampung, dan Sumsel, HET beras premium diturunkan menjadi Rp14.900 per kilogram atau naik Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram.

HET beras premium untuk provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp15.400 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium wilayah ini dipatok Rp 14.400 per kilogram.

Selanjutnya di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara, HET beras premium diturunkan menjadi Rp15.400 per kilogram dari sebelumnya HET Rp14.400 per kilogram. Hal ini juga berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.

Untuk Provinsi Sulawesi, HET istirahat beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram. Untuk provinsi Kalimantan, relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.

Kini di wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kilogram. 

Sedangkan melalui surat Badan Pangan Nasional no. 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 untuk alokasi beras SPHP tahun 2024, HET beras SPHP dinaikkan menjadi Rp 12.500 per kilogram – Rp 13.500 per kilogram. Awalnya, HET dipatok Rp 10.900 per kilogram – Rp 11.800 per kilogram.

Sama seperti beras premium, HET beras SPHP juga ditentukan secara lokal. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram. Jumlah tersebut meningkat Rp1.600 per kilogram dari HET sebelumnya yang dihargai Rp10.900 per kilogram.

Di wilayah Sumatera, kecuali Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET Beras SPHP dijual Rp 13.100 per kilogram dari sebelumnya Rp 11.500 per kilogram.

Terakhir di wilayah Maluku dan Papua, HET beras Bulog ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram atau naik Rp1.700 per kilogram dari HET sebelumnya yang ditetapkan Rp11.800 per kilogram. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel