Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tengah berupaya menetapkan upah minimum regional atau UMP 2025, mengacu pada teks Kebijakan Pemerintah (PP) No. Upah minimum akan diumumkan pada 21 November 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzijah mengatakan formula tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemajuan dunia usaha, meski tidak semua orang senang dengan formula tersebut. 

“Meski belum semua pihak puas sepenuhnya dengan formula ini, namun kami berharap implementasinya bisa efektif di tahun-tahun mendatang sehingga terlihat dampak positifnya bagi perekonomian nasional,” kata Ida pada konferensi ke-4 bersama Departemen Pendidikan Umum. Masa jabatan 2023-2026, Surabaya, Jawa, Sabtu (14/9/2024).

Agus Dermavan, Wakil Presiden Depena, mengatakan pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan dan menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Pembahasan penetapan upah minimum telah mencapai sidang ke-4 dan diperkirakan akan berakhir pada akhir atau awal November 2024.

“Intinya Depenas bekerja keras untuk mencapai upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisni, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, upah minimum tahun 2024 juga ditentukan berdasarkan teks PP Nomor 51 Tahun 2023. Rumus untuk menghitung biaya minimum adalah UM(t+1)= UM(t) + Biaya perbaikan UM(t+1). UM (t+1) berarti upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sedangkan UM(t) berarti penghasilan minimum pada tahun berjalan. 

Tingkat penyesuaian pendapatan minimum dalam rumus akuntansi pendapatan minimum dihitung sebagai berikut: Tingkat penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α merupakan variabel yang mewakili sumbangan tenaga kerja terhadap pembangunan ekonomi suatu daerah atau daerah/kota dengan rentang nilai antara 0,10 dan 0,30. Berikut daftar 10 daerah dengan UMP tertinggi tahun 2024:

DKI Jakarta Rp. 5.067.381,00

Papua 4.024.270,00

Kepulauan Bangka Belitung 3.640.000,00

Sulawesi Utara Rp. 3.545.000,00

Aceh Rp3.460.672,00

Sumatera Selatan 3.456.874,00 Rp

Sulawesi Selatan Rp. 3.434.298,00

Kepulauan Riau 3.402.492.00

Kalimantan Utara RP. 3.361.653,00

Kalimantan Timur RP 3.360.858,00

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel