Bisnis.com, JAKARTA – Kecelakaan yang melibatkan mobil tim TVOne di Tol Trans Jawa Pemalang-Batang menyita perhatian masyarakat.
Mobil tim TVOne yang berhenti di pinggir jalan tol menabrak mobil barang yang oleng menghindari mobil di depannya.
Orang yang selamat dari kejadian naas tersebut menjelaskan alasan pengemudi menghentikan mobilnya di pinggir jalan tol di tengah jalan. Pengemudi mobil bernomor polisi B 1048 DKG itu menepi ke pinggir jalan untuk membersihkan kaca depan secara manual.
Lalu bagaimana aturan penggunaan jalan tol? Aturan penggunaan jalan tol
Pemanfaatan bank untuk penagihan tol diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pasal 69 ayat (2) beleid tersebut mencantumkan beberapa ketentuan mengenai penggunaan jalur tol, yaitu: penggunaan untuk penyelenggaraan lalu lintas dalam keadaan darurat; dimaksudkan untuk penghentian darurat kendaraan; tidak dipergunakan untuk menarik/membawa/mendorong kendaraan; tidak digunakan untuk mengangkat atau menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan; dan tidak digunakan untuk menyalip kendaraan
Peraturan tersebut juga memperjelas bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan berhenti darurat” adalah kendaraan yang berhenti dalam waktu singkat karena keadaan darurat yang antara lain disebabkan oleh kerusakan kendaraan, pembongkaran muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik oleh pengemudi.
Selain alasan di atas, tidak disarankan untuk menghentikan atau menghentikan kendaraan di pinggir jalan tol karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Jika pengemudi lelah atau mengantuk, disarankan untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat agar lebih aman.
Sementara bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287 Bagian 1. Pelanggar lalu lintas terancam hukuman dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500.000.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA