Bisnis.com, Jakarta – Emiten ritel, PT Aspirasi Life Indonesia Tbk (ACES) menyiapkan langkah mengatasi dampak kenaikan tarif PPN hingga 12% pada tahun 2025 terhadap kinerja penjualan produk rumah dan gaya hidup di toko perseroan. tebakan

Melinda Pudjo, Head of Corporate Communication ACES, mengatakan perseroan pada dasarnya berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kenaikan tarif PPN hingga 12%.

“Kami terus memantau daya beli masyarakat dan potensi dampaknya terhadap kinerja penjualan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/11/2024).

ACES juga telah menyusun langkah-langkah untuk memperkirakan dampak kenaikan tarif PPN terhadap kinerja perusahaan.

“Diharapkan kami akan terus fokus pada langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan, termasuk menyediakan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan pelanggan,” kata Melinda.

Selain itu, Aspiration Life Indonesia menerapkan strategi ekspansi dan inovasi yang efektif. Ditambah lagi optimalisasi layanan omnichannel, penerapan aktivitas pemasaran yang kreatif dan agresif serta efisiensi operasional. 

ACES optimistis pertumbuhan penjualan positif akan terus berlanjut pada tahun depan meski ada kenaikan tarif PPN sebesar 12%.

Berdasarkan laporan keuangan, ACES membukukan laba bersih sebesar Rp574,22 miliar per kuartal III/2024 atau tumbuh secara tahunan sebesar 18,19% (YoY/YoY). Peningkatan pendapatan ACES ditopang oleh penjualan yang meningkat 13,57% YoY menjadi Rp6,11 triliun per kuartal III/2024.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari saat ini 11 persen menjadi 12 persen dan menerapkannya mulai awal tahun 2025. Secara bisnis, Menteri Keuangan (MENKEU) Shri Mulyani Indrawati mengisyaratkan pemberlakuan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. 

Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 harus menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

“Kita harus persiapkan agar bisa dilaksanakan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita [laksanakan],” kata Pak Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024). ). . . 

Namun, Bendahara Negara memastikan kenaikan PPN menjadi 12% tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk dalam daftar pembebasan PPN.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel